Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Jokowi Minta Penegak Hukum dan BIN Antisipasi Dampak Omnibus law

Akmal Fauzi
27/12/2019 12:18
Jokowi Minta Penegak Hukum dan BIN Antisipasi Dampak Omnibus law
Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PRESIDEN Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja. Recananya, draf RUU itu akan diserahkan ke DPR pada pertengahan Januari 2020.

Dalam rapat, secara spesifik Jokowi meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis dan Kepala BIN Budi Gunawan untuk mengantisipasi dampak dari pengajuan RUU tersebut.

"Saya juga minta Jaksa Agung, Polri, BIN untuk melihat dampak-dampak ikutan dari Omnibus Law ini. Jangan sampai menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (27/12).

Untuk itu, Presiden meminta RUU ini disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diajukan ke DPR. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui isi rancangan itu dan bisa memberi kritik serta masukan.

"Sebelum ini masuk DPR, Menko, Menkumhan, Mensesneg ekspos ke publik. Jadi kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ada keterbukaan yang kita inginkan," ungkapnya.

Baca juga: Jokowi Minta Kementerian Lepas Ego Sektoral dalam Omnibus Law

Secara paralel pemerintah akan menyelesaikan rancangan omnibus law, aturan yang bisa sekaligus merevisi banyak UU. Ada tiga omnibus law yang akan diajukan ke DPR secara bertahap.

Pertama, omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Kedua, omnibus law tentang perpajakan. Ketiga, omnibus law yang berkaitan dengan usaha mikro kecil dan menengah.

Selain itu, Kepala Negara juga meminta menterinya untuk mulai menyiapkan peraturan turunan dari omnibus law, baik dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, peraturan menteri atau peraturan presiden.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik