Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja. Recananya, draf RUU itu akan diserahkan ke DPR pada pertengahan Januari 2020.
Dalam rapat, secara spesifik Jokowi meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis dan Kepala BIN Budi Gunawan untuk mengantisipasi dampak dari pengajuan RUU tersebut.
"Saya juga minta Jaksa Agung, Polri, BIN untuk melihat dampak-dampak ikutan dari Omnibus Law ini. Jangan sampai menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (27/12).
Untuk itu, Presiden meminta RUU ini disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diajukan ke DPR. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui isi rancangan itu dan bisa memberi kritik serta masukan.
"Sebelum ini masuk DPR, Menko, Menkumhan, Mensesneg ekspos ke publik. Jadi kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ada keterbukaan yang kita inginkan," ungkapnya.
Baca juga: Jokowi Minta Kementerian Lepas Ego Sektoral dalam Omnibus Law
Secara paralel pemerintah akan menyelesaikan rancangan omnibus law, aturan yang bisa sekaligus merevisi banyak UU. Ada tiga omnibus law yang akan diajukan ke DPR secara bertahap.
Pertama, omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Kedua, omnibus law tentang perpajakan. Ketiga, omnibus law yang berkaitan dengan usaha mikro kecil dan menengah.
Selain itu, Kepala Negara juga meminta menterinya untuk mulai menyiapkan peraturan turunan dari omnibus law, baik dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, peraturan menteri atau peraturan presiden.(OL-5)
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved