Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Willy Aditya menjadikan tuntutan mati terhadap WNI di luar negeri sebagai catatan khusus akhir tahunnya. Sekitar 165 WNI tengah menghadapi sanksi paling tragis itu. Pemerintah perlu menyikapinya dengan serius melalui pembelaan, perbaikan tata kelola dokumentasi buruh migran dan memperkuat pemahaman hukum di tempat bekerja sebagai langkah pencegahan.
"Langkah pemerintah untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri masih perlu diperbaiki. Utamanya soal kewenangan dan koordinasi," terangnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/12/2019).
Menurut dia, batas tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati. Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul pada ikhtisar hasil pemeriksaan semester I Tahun 2018.
"Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum," ujarnya.
Masih belum lepasnya tuntutan hukuman mati terhadap 165 WNI di luar negeri perlu ditindaklanjuti pemerintah. Seperti diketahui, paska pembebasan Siti Aisyah yang terancam hukuman mati karena dituduh membunuh Kim Jong Nam di Malaysia, Maret 2019, masih ada sedikitnya 165 WNI yang menghadapi tuntutan mati di berbagai negara.
Dia mengatakan data WNI yang terancam hukuman mati ini bisa bertambah dan berkurang. Namun berapa pun jumlahnya dia akan menjadikannya sebagai perhatian khusus yang akan ditindaklanjuti kepada aparat terkait.
"Kita perlu beri apresiasi kepada pemerintah atas segala upaya untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukuman mati. Kasus Siti Aisyah yang menjadi sorotan karena melibatkan keluarga politisi tinggi negara Korea misalnya ternyata pemerintah mampu membebaskan. Kita harus meyakini pemerintah juga mampu berupaya maksimal untuk pembebasan hukuman mati WNI lainnya," ucapnya.
Willy mengakui bahwa membebaskan WNI dari sanksi mati sangat berat. Penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain perlu menjadi pertimbangan. Apalagi negara-negara yang belum memiliki perjanjian kerjasama bilateral dengan Indonesia.
"Membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri memang tricky. Kita perlu cermat melihat budaya hukum negara yang bersangkutan sambil tetap menghormati kedaulatan negara tersebut. Untuk negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama saja kita tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan yang tidak memiliki perjanjian," katanya.
Ia meminta agar WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri harus dilihat dalam bingkai lebih komprehensif. Karenanya dia mendesak perbaikan terhadap kondisi tersebut dilakukan di bagian hulu.
"Untuk sampai ke luar negeri itu pencatatan sudah dimulai dari desa/kelurahan, kota, provinsi dan seterusnya. TKI non-documented pun sebenarnya bisa terlacak jika pendataan penduduk sudah benar dan dengan pendekatan yang lebih partisipatif melibatkan masyarakat. Maka itu untuk tindakan preventif, perlu perbaikan juga disisi dalam negeri. Sehingga langkah pemerintah dalam kasus WNI yang terjerat hukum di luar negeri tidak seperti memadamkan kebakaran," tegasnya.
baca juga: Sel Luas Setnov di LP Sukamiskin Dibongkar
Willy berharap pemerintah secara serius memperhatikan potensi-potensi yang dapat membuat WNI terjerat kasus hukum hingga hukuman mati di luar negeri.
"Saya di DPR tentu akan berusaha sama keras dengan pemerintah untuk memberi dukungan yang diperlukan," pungkasnya. (OL-3)
Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan sebanyak 100 balai latihan kerja akan didirikan.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menegaskan pentingnya upaya pencegahan eksploitasi pekerja migran Indonesia.
LIMA pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lembata, Kamis (24/10) menyampaikan gagasan, strategi, visi, misi, serta keberpihakannya pada isu buruh migran.
Isu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengemuka belakangan ini merupakan salah satu dari hasil perjuangan aktivis buruh migran.
Renstras BP2MI diharapkan jawab tantangan pekerja migran di masa depan
Sebagai daerah yang cukup banyak mengirim pekerja migran ke dalam maupun luar negeri, warga Lembata sangat rentan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved