Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

165 WNI Terancam Hukuman Mati, NasDem: Pemerintah Harus Bertindak

Cahya Mulyana
26/12/2019 09:05
165 WNI Terancam Hukuman Mati, NasDem: Pemerintah Harus Bertindak
Ssedikitnya 165 WNI saat ini menghadapi tuntutan mati di berbagai negara.(MI/Panca Syurkani )

ANGGOTA Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Willy Aditya menjadikan tuntutan mati terhadap WNI di luar negeri sebagai catatan khusus akhir tahunnya. Sekitar 165 WNI tengah menghadapi sanksi paling tragis itu. Pemerintah perlu menyikapinya dengan serius melalui pembelaan, perbaikan tata kelola dokumentasi buruh migran dan memperkuat pemahaman hukum di tempat bekerja sebagai langkah pencegahan.

"Langkah pemerintah untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri masih perlu diperbaiki. Utamanya soal kewenangan dan koordinasi," terangnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/12/2019).

Menurut dia, batas tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati. Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul pada ikhtisar hasil pemeriksaan semester I Tahun 2018.

"Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum," ujarnya.

Masih belum lepasnya tuntutan hukuman mati terhadap 165 WNI di luar negeri perlu ditindaklanjuti pemerintah. Seperti diketahui, paska pembebasan Siti Aisyah yang terancam hukuman mati karena dituduh membunuh Kim Jong Nam di Malaysia, Maret 2019, masih ada sedikitnya 165 WNI yang menghadapi tuntutan mati di berbagai negara.

Dia mengatakan data WNI yang terancam hukuman mati ini bisa bertambah dan berkurang. Namun berapa pun jumlahnya dia akan menjadikannya sebagai perhatian khusus yang akan ditindaklanjuti kepada aparat terkait.

"Kita perlu beri apresiasi kepada pemerintah atas segala upaya untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukuman mati. Kasus Siti Aisyah yang menjadi sorotan karena melibatkan keluarga politisi tinggi negara Korea misalnya ternyata pemerintah mampu membebaskan. Kita harus meyakini pemerintah juga mampu berupaya maksimal untuk pembebasan hukuman mati WNI lainnya," ucapnya.

Willy mengakui bahwa membebaskan WNI dari sanksi mati sangat berat. Penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain perlu menjadi pertimbangan. Apalagi negara-negara yang belum memiliki perjanjian kerjasama bilateral dengan Indonesia.

"Membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri memang tricky. Kita perlu cermat melihat budaya hukum negara yang bersangkutan sambil tetap menghormati kedaulatan negara tersebut. Untuk negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama saja kita tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan yang tidak memiliki perjanjian," katanya.

Ia meminta agar WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri harus dilihat dalam bingkai lebih komprehensif. Karenanya dia mendesak perbaikan terhadap kondisi tersebut dilakukan di bagian hulu.

"Untuk sampai ke luar negeri itu pencatatan sudah dimulai dari desa/kelurahan, kota, provinsi dan seterusnya. TKI non-documented pun sebenarnya bisa terlacak jika pendataan penduduk sudah benar dan dengan pendekatan yang lebih partisipatif melibatkan masyarakat. Maka itu untuk tindakan preventif, perlu perbaikan juga disisi dalam negeri. Sehingga langkah pemerintah dalam kasus WNI yang terjerat hukum di luar negeri tidak seperti memadamkan kebakaran," tegasnya.

baca juga: Sel Luas Setnov di LP Sukamiskin Dibongkar

Willy berharap pemerintah secara serius memperhatikan potensi-potensi yang dapat membuat WNI terjerat kasus hukum hingga hukuman mati di luar negeri.

"Saya di DPR tentu akan berusaha sama keras dengan pemerintah untuk memberi dukungan yang diperlukan," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya