Mendagri Didesak Copot Kepala Daerah yang tidak Jamin Toleransi

Mediaindonesia.com
23/12/2019 21:40
Mendagri Didesak Copot Kepala Daerah yang tidak Jamin Toleransi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian didesak untuk mencopot kepala daerah yang terang-terangan tidak mampu menjamin toleransi antarumat beragama yang hendak merayakan hari kebesaran agamanya di sejumlah daerah di Indonesia.

"Saya berharap Mendagri Pak Tito Karnavian untuk tak segan-segan mencopot kepala daerah yang terang-terangan tidak mampu menjamin toleransi antarumat beragama yang hendak merayakan hari kebesaran agamanya di beberapa daerah di Indonesia," kata pengamat politik, Maksimus Ramses Lalongkoe, di Jakarta, Senin (23/12).

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini, upaya menghalang-halangi beribadah bagi umat beragama merupakan suatu kejatahan terhadap Hak Asasi Manusia, apalagi beragama dan beribadah dilindungi undang-undang.

Para kepala daerah yang menjadi pemimpin di suatu daerah seharusnya menjadi penengah dan pengayom kepada masyarakat baik yang seiman maupun yang bukan seiman. Sehingga tidak ada alasan bagi Kepala Daerah membiarkan pihak-pihak tertentu menghalang-halangi warga untuk beribadah.

"Upaya halang-halangi beribadah bagi umat beragama suatu kejatahan terhadap HAM, apalagi beragama dan beribadah dilindungi undang-undang. Para kepala daerah yang menjadi pemimpin di suatu daerah harusnya menjadi penengah dan pengayom kepada masyarakat baik yang seiman maupun yang bukan seiman. Sehingga tidak ada alasan bagi Kepala Daerah membiarkan pihak-pihak tertentu menghalang-halangi warga untuk beribadah," ujar Ramses.


Baca juga: Pemerintah Jangan Biarkan Intoleransi Merebak


Peristiwa melarang umat beragama untuk beribadah, kata Ramses, bukan baru kali ini saja, tapi ada banyak tindak serupa sebelumnya. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, tindakan keras Mendagri untuk mencopot para kepala daerah yang tidak mampu meberi rasa aman bagi umat beragama dalam menjalankan ibadahnya sangat diharapkan.

"Mendagri harus tegas, kalau tidak diberikan sanksi yang tegas sebaiknya dicopot kepala daerah itu supaya ada efek jera bagi pemimpin lainnya, agar tindak serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata Ramses.

Diberitakan sebelumnya, umat Nasrani di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, tidak dapat merayakan Natal dan Tahun Baru 2020.

Hal yang sama juga dirasakan oleh umat nasrani di Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung. Mereka dilarang merayakan hari raya. Selain tak bisa merayakan natal, mereka juga tak bisa melakukan ibadah seperti umat beragama lainnya. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya