Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Moratorium Pemekaran Mesti Dipertahankan

Putra Ananda
11/12/2019 07:40
Moratorium Pemekaran Mesti Dipertahankan
Guru Besar UI Satya Arinanto, Peneliti Senior CSIS J. Kristiadi, Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro.(MI/BARY FATHAHILAH)

PARA peneliti yang tergabung dalam Institut Otonomi Daerah (I-Otda) menilai kebijakan pemerintah terkait dengan moratorium pemekaran daerah sudah tepat sehingga perlu dipertahankan. Salah satu peneliti yang juga pengamat politik CSIS, J Kristiadi, menuturkan keinginan membuka moratorium pemekaran lebih banyak didasarkan pada kepentingan subjektif politis.

"Saya menilai tidak ada korelasi antara pemekaran dan kesejahteraan. Meskipun ada kesejahteraan, itu berlangsung secara sporadis. Secara umum, banyak daerah yang ingin dimekarkan, tetapi belum siap sehingga banyak yang gagal," tutur Kristiadi di Jakarta, kemarin.

Hasrat untuk memekarkan suatu daerah, kata dia, cenderung berasal dari keinginan para elite di daerah maupun di tingkat nasional untuk membagi rata kekuasan. Padahal, sejatinya tujuan pemekaran ialah untuk meningkatkan dan mewujudkan pemerintahan yang efektif.

"Lihat saja di Papua. Di pegunungan ada 2 hingga 3 kabupaten yang belum memiliki polres. Tidak ada kodim. Belum lengkap prasarananya. Asal mekar saja semua," ungkapnya.

Masih menurut Kristiadi, saat ini pemerintah diharapkan fokus melakukan penataan daerah daripada menghidupkan kembali wacana pemekaran. Daerah yang tertata dengan baik akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi warga sehingga tidak perlu pemekaran.

"Menurut saya, isunya bukan hanya pemekaran, melainkan lebih ke penataan daerah. Jadi, kalau ada daerah yang ekonominya tidak mungkin untuk besar dan bersaing, ya jadikan satu saja kembali," cetusnya.

Pada tempat yang sama, peneliti senior LIPI Siti Zuhro memaparkan saat ini terdapat 315 daerah otonom baru (DOB) yang menyatakan siap dimekarkan. Itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

"Daerah yang akan dimekarkan diwajibkan memiliki prospek yang jelas dan memenuhi kriteria. Perlu ada studi kelayakan. Jangan diloloskan semua hanya karena nafsu politik," papar Siti.

 

Sudah lama

Dalam menanggapi hal itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menuturkan DPR memandang perlu ada beberapa pemekaran di Wilayah Papua. Konsep pemekaran Papua merupakan penyelesaian masalah yang sudah terjadi lama. Gagasan pemekaran Papua sudah ada sejak 15 hingga 20 tahun lalu.

"Jadi gini, penyelesaian masalah atau konflik di Papua paling efektif ialah penyelesaian dengan pendekatan kesejahteraan dan ekonomi. Nah, untuk mengefektifkan pendekatan kesejahteraan ekonomi itu, harus ada terjadi desentraliasi pendistribusian pusat-pusat sentra ekonomi," ungkapnya.

Doli melanjutkan, Papua memiliki tujuh suku induk sehingga idealnya memiliki tujuh provinsi. Namun, diakuinya tidak mudah untuk melakukan pemekaran secara tuntas sampai ketujuh provinsi tersebut.

"Misalnya, pada 1999, ada UU Nomor 45 yang sebenarnya waktu itu sudah mengamanatkan membentuk Provinsi Papua Tengah. Tapi tidak terjadi gara-gara masyarakat berebut ibu kota provinsinya."

Oleh karena itu, menurut Doli, rencana pemekaran harus dikembalikan kepada masyarakat. Jangan sampai terjadi konflik di masyarakat dalam menyikapi wacana pemekaran. Konflik-konflik lokal yang terjadi akibat wacana pemekaran akan menghambat kerja DPR untuk penyelesaian Papua melalui cara pemekaran. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya