Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kasus penyelundupan barang mewah berupa motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh direksi Garuda Indonesia.
“Kami tadi ngomong ke Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), memang ada beberapa hal yang kami bicarakan dengan Bea Cukai dan Kemenkeu,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif seusai puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menghadiri peringatan Hakordia 2019 tersebut.
Meski sempat berdiskusi dengan Menkeu, Laode belum memastikan apakah ada indikasi korupsi dalam kasus penyelundupan tersebut. “Kami belum bisa pastikan tetapi kami ada pembicaraan.”
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengaku belum mengetahui pasti apakah ada indikasi gratifikasi dalam penyelundupan motor Harley dan sepeda Brompton tersebut.
“Apakah itu ada pelanggaran, nanti apakah ada isu korupsi di sana, apakah itu gratifikasi, gratifikasi pasti akan debat. Si penerima pasti bilang, ‘saya kan belum 30 hari’. 30 hari dia bisa lapor,” ucap Saut.
Ia juga menyatakan KPK tidak bisa masuk ke penanganan perkara itu karena sudah jadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai.
Menteri BUMN Erick Thohir telah memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara (Ari Askhara) terkait penemuan belasan paket komponen motor Harley Davidson dan dua unit sepeda Brompton, Sabtu (16/11).
Barang-barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan itu berada di dalam pesawat baru Garuda Airbus A330-900 yang datang dari Toulouse, Prancis. Kementerian Keuangan menaksir kerugian negara akibat penyelundupan itu mencapai Rp1,5 miliar.
Pasal berlapis
Kendati tidak dikenai ancaman pidana korupsi, Ari Askhara tetap bisa dijerat pasal berlapis. Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai Ari tidak cuma menyelundupkan barang mewah, tapi juga penggelapan.
“Terkait dengan kendaraan, Ari Askhara bisa dijerat dengan pasal tindak pidana penyelundupan barang mewah,” kata Muzakir seperti dikutip Medcom.id, kemarin.
Muzakhir menuturkan Ari terancam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal itu menyatakan, ‘Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, bisa terjerat pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar’.
Ari Askhara, lanjut Muzakir, juga bisa dijerat pasal penggelapan dalam jabatan. Hal ini diatur dalam Pasal 374 KUHP yang berbunyi, ‘Penggelapan yang dilakukan orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun’.
“Jika menyalahgunakan jabatannya dipergunakan untuk kepentingan dirinya, dikenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” papar Muzakir.
Pascapencopotan Ari dari jabatan dirut, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas (plt) dirut. Dia bakal memegang kendali hingga rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) penentuan direktur utama definitif digelar. (Ant/P-2)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Garuda melakukan investiasi atas penyebab kerusakan hidung pesawat GA 176 Jakarta-Pekanbaru.
Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau maskapai penerbangan internasional meningkatkan kewaspadaan menyusul konflik Iran-Israel-AS. Garuda
Tjandra Yoga Aditama mengatakan salah satu kasus campak di Australia dihubungkan dengan penumpang penerbangan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
PRESIDEN Prabowo Subianto mendorong industri penerbangan nasional khususnya Garuda Indonesia agar tidak tertinggal dari pesatnya perkembangan teknologi global.
SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan setiap kali melakukan kunjungan ke luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved