DPR Minta Perpres Pencegahan Korupsi Diperkuat

Putri Rosmalia Octaviyani
09/12/2019 11:29
DPR Minta Perpres Pencegahan Korupsi Diperkuat
Ketua DPR RI Puan Maharani(MI/Ramdani)

KETUA DPR RI Puan Maharani mengatakan Indonesia membutuhkan upaya lebih besar dalam pencegahan tindak korupsi. Peningkatan penindakan kasus korupsi bukan jawaban dan tolak ukur atas keberhasilan penanganan korupsi di Indonesia.

"Keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi," ujar Puan dalam keterangannya, Senin (9/12).

Untuk mencapai tujuan Indonesia bersih korupsi, DPR meminta agar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terkait KPK menjadi koordinator, diperkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu.

Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menghilangkan metode tatap muka, sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning. Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat dan transparan.

Baca juga: Agus Rahardjo Pamit dari KPK di Hari Antikorupsi Sedunia

Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi. Karena aksi pencegahan ada di hilir. Padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan.

"Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi," tuturnya.

Puan menambahkan, menanamkan perilaku dan sikap antikorupsi perlu dilakukan sejak dini, sehingga perlu ada pelajaran antikorupsi di sekolah. DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan dan akuntabel.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya