Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA Kock Meng didakwa menyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun senilai 11 ribu dollar Singapura dan Rp45 juta terkait dengan kongkalikong perizinan reklamasi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan suap itu diberikan Gubernur Nurdin untuk memuluskan perizinan usaha Kock Meng di kawasan budi daya dan hutan lindung di Tanjung Piayu, Batam.
"Terdakwa bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu berupa uang kepada penyelenggara negara yaitu Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri agar menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan laut," kata jaksa KPK Yadyn saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12).
Kock Meng didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Suap tersebut diduga diberikan agar izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, dengan luas total 16,4 hektare untuk Kock Meng bisa terealisasi. Padahal, lokasi itu ialah kawasan budi daya dan hutan lindung.
Baca juga : KPK Undang Jokowi Peringati Hari Antikorupsi Sedunia
Adapun Johanes Kodrat disebut memperkenalkan Kock Meng kepada seorang swasta di Kepri bernama Abu Bakar yang kemudian membawa Kock Meng ke Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri bernama Budy Hartono.
Dalam perkara itu, jaksa KPK juga mendakwa Budy Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan selaku anak buah gubernur yang menjadi perantara suap.
Jaksa juga menyebut Nurdin memerintahkan Edy untuk mengumpulkan uang dari para pengusaha yang berkeinginan mengurus perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri.
"Terdakwa I (Edy Sofyan) dan Terdakwa II (Budy Hartono) bersama-sama dengan Nurdin Basirun menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang sejumlah Rp45 juta, 5 ribu dollar Singapura, dan 6 ribu dollar Singapura," ujar jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12).
Atas perbuatannya, Edy dan Budy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Nurdin dalam perkara itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (OL-7)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved