Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA Kock Meng didakwa menyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun senilai 11 ribu dollar Singapura dan Rp45 juta terkait dengan kongkalikong perizinan reklamasi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan suap itu diberikan Gubernur Nurdin untuk memuluskan perizinan usaha Kock Meng di kawasan budi daya dan hutan lindung di Tanjung Piayu, Batam.
"Terdakwa bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu berupa uang kepada penyelenggara negara yaitu Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri agar menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan laut," kata jaksa KPK Yadyn saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12).
Kock Meng didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Suap tersebut diduga diberikan agar izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, dengan luas total 16,4 hektare untuk Kock Meng bisa terealisasi. Padahal, lokasi itu ialah kawasan budi daya dan hutan lindung.
Baca juga : KPK Undang Jokowi Peringati Hari Antikorupsi Sedunia
Adapun Johanes Kodrat disebut memperkenalkan Kock Meng kepada seorang swasta di Kepri bernama Abu Bakar yang kemudian membawa Kock Meng ke Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri bernama Budy Hartono.
Dalam perkara itu, jaksa KPK juga mendakwa Budy Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan selaku anak buah gubernur yang menjadi perantara suap.
Jaksa juga menyebut Nurdin memerintahkan Edy untuk mengumpulkan uang dari para pengusaha yang berkeinginan mengurus perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri.
"Terdakwa I (Edy Sofyan) dan Terdakwa II (Budy Hartono) bersama-sama dengan Nurdin Basirun menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang sejumlah Rp45 juta, 5 ribu dollar Singapura, dan 6 ribu dollar Singapura," ujar jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12).
Atas perbuatannya, Edy dan Budy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Nurdin dalam perkara itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (OL-7)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved