Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
PENGUSAHA Kock Meng didakwa menyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun senilai 11 ribu dollar Singapura dan Rp45 juta terkait dengan kongkalikong perizinan reklamasi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan suap itu diberikan Gubernur Nurdin untuk memuluskan perizinan usaha Kock Meng di kawasan budi daya dan hutan lindung di Tanjung Piayu, Batam.
"Terdakwa bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu berupa uang kepada penyelenggara negara yaitu Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri agar menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan laut," kata jaksa KPK Yadyn saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12).
Kock Meng didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Suap tersebut diduga diberikan agar izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, dengan luas total 16,4 hektare untuk Kock Meng bisa terealisasi. Padahal, lokasi itu ialah kawasan budi daya dan hutan lindung.
Baca juga : KPK Undang Jokowi Peringati Hari Antikorupsi Sedunia
Adapun Johanes Kodrat disebut memperkenalkan Kock Meng kepada seorang swasta di Kepri bernama Abu Bakar yang kemudian membawa Kock Meng ke Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri bernama Budy Hartono.
Dalam perkara itu, jaksa KPK juga mendakwa Budy Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan selaku anak buah gubernur yang menjadi perantara suap.
Jaksa juga menyebut Nurdin memerintahkan Edy untuk mengumpulkan uang dari para pengusaha yang berkeinginan mengurus perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri.
"Terdakwa I (Edy Sofyan) dan Terdakwa II (Budy Hartono) bersama-sama dengan Nurdin Basirun menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang sejumlah Rp45 juta, 5 ribu dollar Singapura, dan 6 ribu dollar Singapura," ujar jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12).
Atas perbuatannya, Edy dan Budy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Nurdin dalam perkara itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (OL-7)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved