Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Gaji tidak Dibayar, Karyawan Sawit Demo KPK

Dhk/P-1
05/12/2019 07:15
Gaji tidak Dibayar, Karyawan Sawit Demo KPK
Ratusan karyawan dari PT Palma Satu menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.(Dok. Istimewa/Medcom.id)

RATUSAN karyawan kebun kelapa sawit PT Palma Satu kembali menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Mereka kembali berunjuk rasa menuntut agar KPK tidak tebang pilih dalam melakukan upaya penegakan hukum.

Dalam aksi yang keenam kalinya ini, unjuk rasa masa dibalut dengan aksi teatrikal yang menggambarkan keadaan dan tuntutan dari karyawan. Massa menuntut agar KPK segera membuka pemblokiran rekening PT Palma Satu.

Koordinator aksi, Antoni Lawolo, mengatakan akibat pemblokiran tersebut, ribuan karyawan terancam terkena PHK karena perusahaan tidak bisa membayar gaji. "Ini bukan kebencian, ini datang dari hati kami. Semoga bapak mempertimbangkan apa yang kami sampaikan," kata Antoni.

Antoni menyebut massa yang hadir datang langsung dari Provinsi Riau. "Kami meminta keadilan dan KPK tidak tebang pilih dalam penegakan hukum."

Menurut Antoni, KPK selaku lembaga penegakan hukum yang independen dan mempunyai kekuatan penuh tidak boleh tebang pilih dalam upaya penegakan hukum. Apalagi, jika disusupi dengan kepentingan. Menurutnya, dalam bertindak, KPK harus mempertimbangkan masyarakat kecil yang terdampak.

KPK sudah memeriksa Surya Damadi, pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group. KPK juga memeriksa pegawai bagian HRD Payroll Darmex Argo Dutapalma Group Linda Wijaya juga untuk tersangka Surya Damadi.

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam pengembangan kasus alih fungsi hutan di Riau.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan pada 25 September 2014. Saat itu KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp2 miliar dalam pecahan dolar dan rupiah. KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. (Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya