Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Agung kembali mengeluarkan putusan mengurangi hukuman kepada terdakwa kasus korupsi. Kali ini MA mengurangi hukuman bagi mantan politikus Partai Golkar Idrus Marham yang terjerat kasus suap PLTU Riau 1.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan masyarakat dan semangat pemberantasan korupsi.
Mestinya, ucap Fickar, hakim-hakim agung lebih berpihak pada keadilan masyarakat demi upaya memberikan efek jera pada pelaku korupsi.
"MA belakangan ini juga sudah beberapa kali memutus lepas terdakwa korupsi. Hukuman terhadap pelaku korupsi semestinya maksimal dibarengi dengan hukuman uang pengganti yang jyga maksimal agar kerugian negara dikembalikan," ujar Fickar dihubungi di Jakarta, Selasa (3/12).
Dia menyoroti putusan MA yang belakangan kerap meringankan terdakwa ataupun terpidana korupsi seperti mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga putusan lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca juga : MA Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun
Yang terbaru, MA juga melepaskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan terkait kasus akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
"Jangan sampai terjadi perubahan paradigma menempatkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana biasa seperti maling ayam," ujarnya.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. MA menjatuhkan pidana kepada Idrus selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Idrus sebelumnya lebih berat dari putusan MA. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Idrus menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (OL-7)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved