Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Ajukan Banding Putusan Mantan Anggota DPR Markus Nari

Dhika Kusuma Winata
03/12/2019 16:04
KPK Ajukan Banding Putusan Mantan Anggota DPR Markus Nari
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Markus Nari bergegas usai mengikuti sidang(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan anggota DPR Markus Nari. Markus terjerat kasus korupsi proyek KTP elektronik. KPK menilai putusan terkait uang pengganti belum maksimal.

"KPK mengajukan banding karena kami cukup meyakini seharusnya terdakwa terbukti menerima US$900.000 atau setara lebih dari Rp12 miliar. Sehingga, uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12).

Dalam putusan pengadilan pada 11 November, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan majelis hakim sebesar US$400.000. Uang tersebut merupakan duit yang diduga diterima Markus dari Andi Narogong dalam pertemuan di dekat kantor TVRI Senayan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Minta Hak Politik Markus Nari Dicabut

Adapun dugaan penerimaan lain yang didakwakan kepada Markus senilai US$500 ribu tidak dimasukkan dalam putusan tingkat pertama tersebut. Uang tersebut diduga diterima Markus dari Andi Narogong melalui Irvanto di ruang rapat Fraksi Golkar di parlemen. Penuntut umum KPK meyakini dugaan penerimaan tersebut terbukti di pengadilan.

"Pada prinsipnya, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti," imbuh Febri.

Sebelumnya, mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri sebanyak US$400.000 dari kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Majelis hakim menyatakan Markus terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu. Dia juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak masa pidana selesai dijalani.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya