Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan anggota DPR Markus Nari. Markus terjerat kasus korupsi proyek KTP elektronik. KPK menilai putusan terkait uang pengganti belum maksimal.
"KPK mengajukan banding karena kami cukup meyakini seharusnya terdakwa terbukti menerima US$900.000 atau setara lebih dari Rp12 miliar. Sehingga, uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12).
Dalam putusan pengadilan pada 11 November, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan majelis hakim sebesar US$400.000. Uang tersebut merupakan duit yang diduga diterima Markus dari Andi Narogong dalam pertemuan di dekat kantor TVRI Senayan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Minta Hak Politik Markus Nari Dicabut
Adapun dugaan penerimaan lain yang didakwakan kepada Markus senilai US$500 ribu tidak dimasukkan dalam putusan tingkat pertama tersebut. Uang tersebut diduga diterima Markus dari Andi Narogong melalui Irvanto di ruang rapat Fraksi Golkar di parlemen. Penuntut umum KPK meyakini dugaan penerimaan tersebut terbukti di pengadilan.
"Pada prinsipnya, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti," imbuh Febri.
Sebelumnya, mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri sebanyak US$400.000 dari kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Majelis hakim menyatakan Markus terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu. Dia juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak masa pidana selesai dijalani.(OL-5)
KPK menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
Markus harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Markus juga dibebani membayar denda sebesar Rp300 juta.
Markus dihukum untuk membayar uang pengganti senilai US$400 ribu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved