Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan anggota DPR Markus Nari. Markus terjerat kasus korupsi proyek KTP elektronik. KPK menilai putusan terkait uang pengganti belum maksimal.
"KPK mengajukan banding karena kami cukup meyakini seharusnya terdakwa terbukti menerima US$900.000 atau setara lebih dari Rp12 miliar. Sehingga, uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12).
Dalam putusan pengadilan pada 11 November, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan majelis hakim sebesar US$400.000. Uang tersebut merupakan duit yang diduga diterima Markus dari Andi Narogong dalam pertemuan di dekat kantor TVRI Senayan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Minta Hak Politik Markus Nari Dicabut
Adapun dugaan penerimaan lain yang didakwakan kepada Markus senilai US$500 ribu tidak dimasukkan dalam putusan tingkat pertama tersebut. Uang tersebut diduga diterima Markus dari Andi Narogong melalui Irvanto di ruang rapat Fraksi Golkar di parlemen. Penuntut umum KPK meyakini dugaan penerimaan tersebut terbukti di pengadilan.
"Pada prinsipnya, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti," imbuh Febri.
Sebelumnya, mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri sebanyak US$400.000 dari kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Majelis hakim menyatakan Markus terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu. Dia juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak masa pidana selesai dijalani.(OL-5)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Markus harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Markus juga dibebani membayar denda sebesar Rp300 juta.
Markus dihukum untuk membayar uang pengganti senilai US$400 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved