Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, peraturan KPU (PKPU) bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur penerapan rekapitulasi penghitungan suara elektronik (e-rekap). Penerapan itu akan diuji coba pada awal 2020.
PKPU tersebut yaitu terkait pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi suara.
"Kalau berdebat apakah (PKPU) itu cukup kuat diatur di PKPU atau tidak, pandangan saya cukup (kuat). Undang-Undang (Pilkada Nomor 11 tahun 2016) memberi ruang untuk itu. Perhitungan dan rekap dapat didukung oleh Tlteknologi informasi," jelas Arief di Jakarta, Minggu (1/12).
Baca juga: Penerapan Rekap-E Bisa Kurangi Inefisiensi Pemilu
Namun, dalam UU Pilkada itu tidak menyebutkan hasil suara pemilu yang melalui tahapan digital bisa ditetapkan secara resmi. Oleh karenanya, agar tidak memunculkan perdebatan, maka harus direvisi UU Pilkada tersebut.
"Kalau mau lebih kuat (payung hukum e-rekap) harus revisi UU, supaya tidak ada perdebatan. Walaupun KPU tentu punya kewenangan mengatur regulasinya itu. Tapi pandangan saya cukup (kuat lewat PKPU)," ujar Arief.
Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya sudah memerintahkan jajaran daerah untuk memastikan TPS di wilayah tersebut ada jaringan internet.
Penerapan e-rekap memang ditargetkan untuk digunakan pada Pemilu 2024. Namun, kata Arief, karena ada Pilkada 2020 yang diikuti 270 daerah bisa dijadikan langkah awal untuk menerapkan e-rekap.
"Target kita e-rekap salinan digital itu untuk pemilu 2024. Tapi, karena ada pilkada 2020 bisa saja ini jadu langkah awal untuk menuju kesiapan 2024. Makanya, kalau regulasinya sudah selesai kami akan bicara pada teman-teman (KPU) kabupaten/kota (menanyakan) apakah ada yang siap dengan desain ini,' tutur Arief.
"Kita dorong tahun ini selesai regulasinya (PKPU). Tahun depan kami bicarakan ke kabupaten/Kota siapa yang siap dengan ini. Kalau oke, maka kita akan terapkan ke mereka," tandas Arief. (OL-8)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Uji coba sirekap untuk melihat kendala yang mungkin muncul.
Proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara.
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.
Penggunaan rekapitulasi elektronik (rekap-E) dapat memotong proses penghitungan suara yang biasanya memakan waktu berhari-hari mulai tingkat TPS hingga KPU daerah.
Selain meminimalkan biaya, sistem rekapitulasi elektronik juga mampu memangkas proses penghitungan suara menjadi lebih cepat.
SISTEM rekapitulasi suara berbasis elektronik atau rekap-E segera dipamerkan Komisi Pemilihan Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved