Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Penerapan Rekap-E Bisa Kurangi Inefisiensi Pemilu

Cahya Mulyana
01/12/2019 21:52
Penerapan Rekap-E Bisa Kurangi Inefisiensi Pemilu
Titi Anggraini(Dok MI)

RENCANA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (rekap-E) untuk pemilu 2024 mendapatkan apresiasi. Pasalnya terobosan itu dapat mengikis masalah pelaksanaan pemilu langsung, khususnya mengenai inefisiensi anggaran.

"Gagasan rekapitulasi suara secara elektronik sangat lah baik karena ini bisa meringkas mata rantai dalam proses rekapitulasi suara sehingga bisa lebih efektif dan efisien. Namun dalam pelaksanaannya agar tidak ada permasalahan berarti di lapangan, persiapannya harus dipastikan secara matang dengan uji coba berulang-ulang dan pelibatan para pemangku kepentingan secara inklusif," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Minggu (1/12).

Menurut dia, pelaksanaannya rekap-E yang baru sebatas berdasarkan peraturan KPU (PKPU) itu harus terbuka dan akuntabel dalam memutuskan jenis teknologi yang akan digunakan. Kelayakan teknologi ini harus diuji berulang dan diaudit oleh institusi yang kredibel.

Selain itu juga lanjut dia, KPU perlu memastikan kelayakan anggaran untuk menopangnya, kemampuan petugas untuk mengoperasikannya, serta kemampuan untuk menjamin kepastian akurasinya. "KPU harus juga segera memutuskan apakah rekap elektronik ini akan diberlakukan untuk seluruh Indonesia ataukan hanya beberapa daerah saja (bila ingin disimulasikan pada Pilkada 2020)," jelasnya.

Kalau hanya untuk beberapa daerah, kata dia, harus dijelaskan menyeluruh apa indikator yang digunakan untuk memutuskannya. Sehingga kalau dirangkum, soal rekap elektronik ini KPU harus pastikan kerangka hukumnya menjamin mekanisme formal untuk penetapan hasil pilkada, kelayakan teknologi yang akan digunakan dan daya jangkaunya, kepastian anggaran untuk menunjang, dan kesiapan sumberdaya manusia yang akan mengelolanya.

"Penerapannya tidak boleh tergesa-gesa, dan mutlak memastikan ada uji coba yang sangat memadai bagi petuga sehingga bisa mengusai dengan baik teknologi yang digunakan. Serta terakhir, KPU harus memastikan dukungan politik yang kuat dari DPR dan pemerintah sehingga teknologi ini bisa memperoleh legitimasi dan kepercayaan yang kuat dari para pemangku kepentingan pilkada," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya