Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
RENCANA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (rekap-E) untuk pemilu 2024 mendapatkan apresiasi. Pasalnya terobosan itu dapat mengikis masalah pelaksanaan pemilu langsung, khususnya mengenai inefisiensi anggaran.
"Gagasan rekapitulasi suara secara elektronik sangat lah baik karena ini bisa meringkas mata rantai dalam proses rekapitulasi suara sehingga bisa lebih efektif dan efisien. Namun dalam pelaksanaannya agar tidak ada permasalahan berarti di lapangan, persiapannya harus dipastikan secara matang dengan uji coba berulang-ulang dan pelibatan para pemangku kepentingan secara inklusif," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Minggu (1/12).
Menurut dia, pelaksanaannya rekap-E yang baru sebatas berdasarkan peraturan KPU (PKPU) itu harus terbuka dan akuntabel dalam memutuskan jenis teknologi yang akan digunakan. Kelayakan teknologi ini harus diuji berulang dan diaudit oleh institusi yang kredibel.
Selain itu juga lanjut dia, KPU perlu memastikan kelayakan anggaran untuk menopangnya, kemampuan petugas untuk mengoperasikannya, serta kemampuan untuk menjamin kepastian akurasinya. "KPU harus juga segera memutuskan apakah rekap elektronik ini akan diberlakukan untuk seluruh Indonesia ataukan hanya beberapa daerah saja (bila ingin disimulasikan pada Pilkada 2020)," jelasnya.
Kalau hanya untuk beberapa daerah, kata dia, harus dijelaskan menyeluruh apa indikator yang digunakan untuk memutuskannya. Sehingga kalau dirangkum, soal rekap elektronik ini KPU harus pastikan kerangka hukumnya menjamin mekanisme formal untuk penetapan hasil pilkada, kelayakan teknologi yang akan digunakan dan daya jangkaunya, kepastian anggaran untuk menunjang, dan kesiapan sumberdaya manusia yang akan mengelolanya.
"Penerapannya tidak boleh tergesa-gesa, dan mutlak memastikan ada uji coba yang sangat memadai bagi petuga sehingga bisa mengusai dengan baik teknologi yang digunakan. Serta terakhir, KPU harus memastikan dukungan politik yang kuat dari DPR dan pemerintah sehingga teknologi ini bisa memperoleh legitimasi dan kepercayaan yang kuat dari para pemangku kepentingan pilkada," pungkasnya. (OL-8)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Uji coba sirekap untuk melihat kendala yang mungkin muncul.
Proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara.
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.
Penggunaan rekapitulasi elektronik (rekap-E) dapat memotong proses penghitungan suara yang biasanya memakan waktu berhari-hari mulai tingkat TPS hingga KPU daerah.
Selain meminimalkan biaya, sistem rekapitulasi elektronik juga mampu memangkas proses penghitungan suara menjadi lebih cepat.
SISTEM rekapitulasi suara berbasis elektronik atau rekap-E segera dipamerkan Komisi Pemilihan Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved