Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menyebut pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun dikeluarkan dengan alasan kemanusiaan. Annas disebut mengidap komplikasi dan sudah tua. "Dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, kemarin.
Jokowi menyebutkan pemberian grasi berdasarkan masukan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Jokowi menegaskan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden. "Namun, sekali lagi atas pertimbangan MA dan Menko Polhukam. Itu ialah hak yang diberikan kepada presiden dan UUD," ungkapnya.
Jokowi tak khawatir dicap mencoreng komitmen pemerintah memberantas korupsi. Toh, Presiden tak sembarangan memberikan grasi. "Nah, kalau setiap hari atau setiap bulan kita mengeluarkan grasi untuk koruptor, itu baru silakan dikomentari," jelasnya.
Pemberian grasi buat Annas tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49/2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Annas diberikan grasi dengan alasan kesehatan. Dengan diberikan grasi, hukuman Annas yang sebelumnya tujuh tahun dikurangi menjadi enam tahun. Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.
Narapidana kasus suap itu telah berusia 78 tahun. Terpidana bisa mengajukan grasi ketika telah berumur 70 tahun lebih. Undang-Undang Nomor 5/2010 Pasal 6A ayat 1 dan 2 memperbolehkan Menteri Hukum dan HAM meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi terkait kepentingan kemanusiaan.
KPK kaget
Terkait dengan pemberian grasi kepada Annas, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku sempat kaget saat mengetahui Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan itu. Laode menjelaskan penyidikan kasus yang melibatkan Annas Mamum masih berlangsung.
"Kami kaget juga karena terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas itu masih dalam penyidikan KPK, yaitu korporasinya Duta Palma," tuturnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

MI/MOHAMAD IRFAN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Kendati demikian, KPK tetap akan melaksanakan proses grasi yang diajukan Presiden Jokowi. Laode menjelaskan KPK telah menerima surat dari Kemenkum dan HAM serta Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Dirjen LP) yang memerintahkan jaksa KPK melaksanakan keputusan grasi tersebut. "Pasti akan dilaksanakan KPK," tegasnya.
Laode memahami bahwa Presiden memberikan grasi dengan alasan pertimbangan usia dan kesehatan Annas Mamum. Menurut Laode, grasi merupakan kewenangan penuh dari pemerintah dan Presiden. Namun, dirinya berharap Annas Mammun masih bisa kooperatif untuk membantu KPK menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya.
"Namun, kami berharap, kalaupun sudah di luar, beliau akan kooperatif terus untuk menindaklajuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," paparnya. (Medcom/P-4)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo dicecar pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya dengan 10 pertanyaan mendalam selama 2,5 jam di Mako Polresta Surakarta, Rabu (11/2).
Walaupun belum tercatat sebagai kader, sikap politik Jokowi ini dinilai sebagai langkah untuk melengkapi legasinya.
Pernyataan Jokowi yang siap “berjuang mati-matian” untuk PSI sebagai sinyal kecemasan dan rasa terancam di tengah dinamika politik pasca-Pilpres.
Pernyataan-pernyataan Jokowi dalam pidatonya di Rakernas PSI memiliki makna politik yang kuat, meskipun secara formal Jokowi belum bergabung ke PSI.
Upaya itu untuk mendongkrak elektabilitas PSI di Pemilu 2029. Mengingat, saat ini PSI masih belum bisa lolos ke parlemen di Senayan.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved