Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PRESIDEN Joko Widodo menyebut pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun dikeluarkan dengan alasan kemanusiaan. Annas disebut mengidap komplikasi dan sudah tua. "Dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, kemarin.
Jokowi menyebutkan pemberian grasi berdasarkan masukan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Jokowi menegaskan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden. "Namun, sekali lagi atas pertimbangan MA dan Menko Polhukam. Itu ialah hak yang diberikan kepada presiden dan UUD," ungkapnya.
Jokowi tak khawatir dicap mencoreng komitmen pemerintah memberantas korupsi. Toh, Presiden tak sembarangan memberikan grasi. "Nah, kalau setiap hari atau setiap bulan kita mengeluarkan grasi untuk koruptor, itu baru silakan dikomentari," jelasnya.
Pemberian grasi buat Annas tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49/2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Annas diberikan grasi dengan alasan kesehatan. Dengan diberikan grasi, hukuman Annas yang sebelumnya tujuh tahun dikurangi menjadi enam tahun. Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.
Narapidana kasus suap itu telah berusia 78 tahun. Terpidana bisa mengajukan grasi ketika telah berumur 70 tahun lebih. Undang-Undang Nomor 5/2010 Pasal 6A ayat 1 dan 2 memperbolehkan Menteri Hukum dan HAM meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi terkait kepentingan kemanusiaan.
KPK kaget
Terkait dengan pemberian grasi kepada Annas, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku sempat kaget saat mengetahui Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan itu. Laode menjelaskan penyidikan kasus yang melibatkan Annas Mamum masih berlangsung.
"Kami kaget juga karena terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas itu masih dalam penyidikan KPK, yaitu korporasinya Duta Palma," tuturnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
MI/MOHAMAD IRFAN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Kendati demikian, KPK tetap akan melaksanakan proses grasi yang diajukan Presiden Jokowi. Laode menjelaskan KPK telah menerima surat dari Kemenkum dan HAM serta Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Dirjen LP) yang memerintahkan jaksa KPK melaksanakan keputusan grasi tersebut. "Pasti akan dilaksanakan KPK," tegasnya.
Laode memahami bahwa Presiden memberikan grasi dengan alasan pertimbangan usia dan kesehatan Annas Mamum. Menurut Laode, grasi merupakan kewenangan penuh dari pemerintah dan Presiden. Namun, dirinya berharap Annas Mammun masih bisa kooperatif untuk membantu KPK menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya.
"Namun, kami berharap, kalaupun sudah di luar, beliau akan kooperatif terus untuk menindaklajuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," paparnya. (Medcom/P-4)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi membagikan momen bersama Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh
Prabowo juga menyambut dengan senyuman dan sempat mengepalkan tangan.
Istana telah siap menyelenggarakan Upacara HUT ke-80 RI. Peringatan hari kemerdekaan itu diharapkan menjadi momentum mengenang jasa pahlawan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan Presiden Joko Widodo akan menghadiri Sidang Tahunan MPR serta sidang gabungan DPR dan DPD tahun 2025
Undangan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI untuk para mantan Presiden RI sedang dalam proses finalisasi,
Presiden Ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), belum mengonfirmasi kehadiran mereka dalam Sidang Tahunan MPR
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved