Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Grasi untuk Annas demi Kemanusiaan

Putra Ananda
28/11/2019 08:10
Grasi untuk Annas demi Kemanusiaan
Presiden Joko Widodo.(MI/RAMDANI)

PRESIDEN Joko Widodo menyebut pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun dikeluarkan dengan alasan kemanusiaan. Annas disebut mengidap komplikasi dan sudah tua. "Dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, kemarin.

Jokowi menyebutkan pemberian grasi berdasarkan masukan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Jokowi menegaskan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden. "Namun, sekali lagi atas pertimbangan MA dan Menko Polhukam. Itu ialah hak yang diberikan kepada presiden dan UUD," ungkapnya.

Jokowi tak khawatir dicap mencoreng komitmen pemerintah memberantas korupsi. Toh, Presiden tak sembarangan memberikan grasi. "Nah, kalau setiap hari atau setiap bulan kita mengeluarkan grasi untuk koruptor, itu baru silakan dikomentari," jelasnya.

Pemberian grasi buat Annas tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49/2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Annas diberikan grasi dengan alasan kesehatan. Dengan diberikan grasi, hukuman Annas yang sebelumnya tujuh tahun dikurangi menjadi enam tahun. Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.

Narapidana kasus suap itu telah berusia 78 tahun. Terpidana bisa mengajukan grasi ketika telah berumur 70 tahun lebih. Undang-Undang Nomor 5/2010 Pasal 6A ayat 1 dan 2 memperbolehkan Menteri Hukum dan HAM meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi terkait kepentingan kemanusiaan.

 

KPK kaget

Terkait dengan pemberian grasi kepada Annas, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku sempat kaget saat mengetahui Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan itu. Laode menjelaskan penyidikan kasus yang melibatkan Annas Mamum masih berlangsung.

"Kami kaget juga karena terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas itu masih dalam penyidikan KPK, yaitu korporasinya Duta Palma," tuturnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

MI/MOHAMAD IRFAN

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

 

Kendati demikian, KPK tetap akan melaksanakan proses grasi yang diajukan Presiden Jokowi. Laode menjelaskan KPK telah menerima surat dari Kemenkum dan HAM serta Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Dirjen LP) yang memerintahkan jaksa KPK melaksanakan keputusan grasi tersebut. "Pasti akan dilaksanakan KPK," tegasnya.

Laode memahami bahwa Presiden memberikan grasi dengan alasan pertimbangan usia dan kesehatan Annas Mamum. Menurut Laode, grasi merupakan kewenangan penuh dari pemerintah dan Presiden. Namun, dirinya berharap Annas Mammun masih bisa kooperatif untuk membantu KPK menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya.

"Namun, kami berharap, kalaupun sudah di luar, beliau akan kooperatif terus untuk menindaklajuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," paparnya. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya