Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, mengaku sempat kaget saat mengetahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi satu tahun kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun.
Laode menjelaskan penyidikan kasus yang melibatkan Annas Mamum masih berlangsung.
"Kami kaget juga, karena terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas Mamum itu masih dalam penyidikan KPK yaitu korporasinya Duta Palma," tutur Laode di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Namun kendati demikian, KPK tetap akan melaksankan proses grasi yang diajukan oleh Presiden Jokowi. Laode menjelaskan KPK telah menerima surat dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Dirjen Lapas) yang memerintahkan jaksa KPK melaksanakan keputusan grasi tersebut.
"Pasti akan dilaksanakan oleh KPK," jelasnya.
Laode memahami bahwa presiden memberikan grasi dengan alasan pertimbangan usia dan kesehatan Annas Mamum. Menurut Laode grasi merupakan keweangan penuh dari pemerintah dan presiden. Namun dirinya berharap Annas Mammun masih bisa kooperatif untuk membantu KPK menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya.
"Tapi kami beraharap kalau beliau sudah di luar akan kooperatif terus untuk menindaklajuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," paparnya.
Baca juga: Grasi bagi Koruptor Cederai Keadilan
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.
"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.
Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020. (A-4)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
Apakah itu juga pertanda inilah akhir episode 'petualangan' politik Jokowi pascalengser dari kursi kekuasaan yang sebelumnya sarat dengan cawe-cawe?
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Mampukah dia membesarkan PSI yang katanya partai anak muda itu? Atau sebaliknya, setelah tak lagi berkuasa, pengaruhnya bakal meredup untuk membesarkan PSI?
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan grasi atau pengampunan terhadap dua anggota pasukan khusus Angkatan Darat AS yang dituduh melakukan kejahatan perang di Afghanistan.
MILITER Myanmar telah memberikan grasi kepada mantan pemimpin Aung San Suu Kyi, untuk lima dari 19 kasus yang menjeratnya dan akan tetap berada dalam tahanan rumah.
Donald Trump mengklaim banyak grasi yang diberikan Joe Biden tidak sah karena menggunakan autopen, bukan ditandatangani langsung oleh presiden.
Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun, diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020.
Annas divonis tujuh tahun penjara karena kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau
Annas, yang merupakan mantan Gubernur Riau, Annas mendapatkan pengurangan hukuman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved