Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, mengaku sempat kaget saat mengetahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi satu tahun kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun.
Laode menjelaskan penyidikan kasus yang melibatkan Annas Mamum masih berlangsung.
"Kami kaget juga, karena terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas Mamum itu masih dalam penyidikan KPK yaitu korporasinya Duta Palma," tutur Laode di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Namun kendati demikian, KPK tetap akan melaksankan proses grasi yang diajukan oleh Presiden Jokowi. Laode menjelaskan KPK telah menerima surat dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Dirjen Lapas) yang memerintahkan jaksa KPK melaksanakan keputusan grasi tersebut.
"Pasti akan dilaksanakan oleh KPK," jelasnya.
Laode memahami bahwa presiden memberikan grasi dengan alasan pertimbangan usia dan kesehatan Annas Mamum. Menurut Laode grasi merupakan keweangan penuh dari pemerintah dan presiden. Namun dirinya berharap Annas Mammun masih bisa kooperatif untuk membantu KPK menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya.
"Tapi kami beraharap kalau beliau sudah di luar akan kooperatif terus untuk menindaklajuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," paparnya.
Baca juga: Grasi bagi Koruptor Cederai Keadilan
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.
"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.
Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020. (A-4)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, bersilaturahmi ke Abuya Ahmad Muhtadi Dimyathi, Kamis (26/2).
Mantan Bupati Indramayu Nina Dai Bachtiar menemui Jokowi di Solo untuk meminta restu bergabung ke PSI.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
Presiden Donald Trump membela keputusannya mengampuni mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernández, yang divonis 45 tahun penjara atas kasus narkotika.
PM Israel Benjamin Netanyahu resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Isaac Herzog di tengah proses persidangan korupsi yang telah berlangsung lima tahun.
Donald Trump menyatakan akan mengampuni mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernández yang divonis 45 tahun penjara atas kasus narkotika.
Donald Trump mengklaim banyak grasi yang diberikan Joe Biden tidak sah karena menggunakan autopen, bukan ditandatangani langsung oleh presiden.
Presiden Prabowo Subianto, menurut Yusril, merupakan pemimpin yang berjiwa besar dan pemaaf.
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved