Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, mengaku sempat kaget saat mengetahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi satu tahun kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun.
Laode menjelaskan penyidikan kasus yang melibatkan Annas Mamum masih berlangsung.
"Kami kaget juga, karena terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas Mamum itu masih dalam penyidikan KPK yaitu korporasinya Duta Palma," tutur Laode di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Namun kendati demikian, KPK tetap akan melaksankan proses grasi yang diajukan oleh Presiden Jokowi. Laode menjelaskan KPK telah menerima surat dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Dirjen Lapas) yang memerintahkan jaksa KPK melaksanakan keputusan grasi tersebut.
"Pasti akan dilaksanakan oleh KPK," jelasnya.
Laode memahami bahwa presiden memberikan grasi dengan alasan pertimbangan usia dan kesehatan Annas Mamum. Menurut Laode grasi merupakan keweangan penuh dari pemerintah dan presiden. Namun dirinya berharap Annas Mammun masih bisa kooperatif untuk membantu KPK menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya.
"Tapi kami beraharap kalau beliau sudah di luar akan kooperatif terus untuk menindaklajuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," paparnya.
Baca juga: Grasi bagi Koruptor Cederai Keadilan
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.
"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.
Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020. (A-4)
POLITIKUS PDIP Aria Bima merespons pernyatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menilai ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran timbulkan asumsi liar
Lokasi kongres PSI di Solo bukan karena faktor individu ataupun dapat menguntungkan bagi Kaesang.
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan hadir ke Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dengan motif kotak-kotak kecil yang dikenakan Prabowo maka topi itu tampak sesuai dengan flat cap khas wilayah utara Inggris
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Donald Trump mengklaim banyak grasi yang diberikan Joe Biden tidak sah karena menggunakan autopen, bukan ditandatangani langsung oleh presiden.
Presiden Prabowo Subianto, menurut Yusril, merupakan pemimpin yang berjiwa besar dan pemaaf.
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah
Tujuh terpidana dalam kasus ini diketahui sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pemerintah berencana memberi grasi massal pada narapidana narkotika yang merupakan penyalahguna atau pemakai.
Presiden Jokowi diminta untuk membatasi penempatan anggota Polri di jabatan kementerian, lembaga, hingga BUMN. ASN Polri seharusnya menduduki jabatan yang masih terkait dengan sektor hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved