Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Antipenghilangan Paksa Perlu Segera Diundangkan

Dhika Kusuma Winata
27/11/2019 11:00
Antipenghilangan Paksa Perlu Segera Diundangkan
Dewan Penasihat IKOHI, Mugiyanto.(MI/ARYA MANGGALA)

PEMERINTAH perlu segera meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau yang dikenal dengan Konvensi Antipenghilangan Paksa melalui pengesahan menjadi undang-undang.

Undang-undang itu untuk menjamin agar kasus-kasus penghilangan orang secara paksa yang melanggar hak asasi manusia (HAM) seperti yang terjadi di masa lalu tidak terulang. 

"Kami berharap di tahun pertama periode kedua Presiden Jokowi ini bisa segera meratifikasi. Dengan begitu, pemerintah bisa menjamin HAM agar penghilangan paksa tidak terjadi lagi ke depan," kata anggota Dewan Penasihat Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Mugiyanto dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Pemerintah telah menandatangani konvensi tersebut pada 2010. Namun, hingga kini belum dilakukan pengesahan menjadi undang-undang. Kementerian Luar Negeri sebagai national focal point diminta untuk tetap memprioritaskan pengesahan konvensi tersebut.

Menurut Mugiyanto, sejumlah pihak masih enggan mendorong ratifikasi lantaran kekhawatiran akan diterapkannya mekanisme pengadil-an HAM jika konvensi disahkan. Padahal, kekhawatiran itu tak beralasan.

Mugiyanto menjelaskan ratifikasi konvensi tidak bersifat retroaktif untuk mengusut kasus-kasus lama. Ratifikasi lebih pada pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Tidak ada hubungannya dengan kejadian masa lalu. Ini lebih kepada pencegahan agar kemudian pemerintah membuat aturan-aturan terkait. Ini yang perlu diluruskan karena ada pihak-pihak yang salah paham," jelasnya.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma menyatakan pemerintah sebenarnya sudah menyadari pentingnya konvensi dengan memasukkan agenda ratifikasi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional HAM 2011-2014 dan 2015-2018. Namun, hingga kini belum ada progres untuk menuju pengesahan.

Feri mengimbuhkan pengesahan konvensi juga sejalan dengan salah satu rekomendasi DPR yang dikeluarkan pada 2009 untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998 yang mere-komendasikan kepada pemerintah agar segera melakukan ratifikasi. (Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya