Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Periksa Petinggi PT Inti Terkait Kasus Bagasi

Dhika Kusuma Winata
22/11/2019 14:22
KPK Periksa Petinggi PT Inti Terkait Kasus Bagasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Teguh Adi Suryandono. Teguh dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Inti Darman Mappangara dalam kasus dugaan suap antarperusahaan BUMN terkait proyek pengadaan bagasi bandara.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/11).

Dalam perkara itu, komisi antirasywah sebelumnya telah menetapkan dua tersangka selain Darman Mappangara yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT Inti Taswin Nur.

KPK menduga tersangka Darman selaku Direktur Utama PT Inti bersama-sama dengan Taswin memberi suap kepada Andra untuk mengawal agar proyek BHS yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut.

Baca juga: Saksi Sebut Proyek Bagasi PT Inti Diarahkan Andra Agussalam

Di persidangan, Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura. KPK menduga suap diberikan agar Angkasa Pura menunjuk langsung PT Inti sebagai perusahaan yang akan mengerjakan baggage handling system enam bandara yang dikelola Angkasa Pura II.

Meski awalnya Angkasa Pura ingin menggunakan sistem tender dalam pengadaan pekerjaan tersebut, Andra disinyalir mengarahkan agar pekerjaan tersebut menggunakan proses penunjukan langsung kepada PT Inti.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Darman ialah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya