Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polri Komitmen Kawal Pembangunan dan Investasi di Daerah

Ferdian Ananda Majni
16/11/2019 14:25
Polri Komitmen Kawal Pembangunan dan Investasi di Daerah
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat mengecek beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.(ANT/Putra Haryo Kurniawan)

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia terkait koordinasi pelaksanaan tugas Polri dalam Penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Listyo Sigit Prabowo menyebut koordinasi tugas Polri dalam penegakan hukum dan penyelanggaraan Pemerintah Daerah sesuai rujukan yakni UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul Bogor dan komitmen polri untuk kawal pembangunan, investasi serta program pembangunan Pemerintah," kata Listyo kepada Media Indonesia, Sabtu (16/11).

Listyo menambahkan, Polri akan tindak tegas terhadap anggota yang bermain dan menghambat proyek pembangunan. Apalagi pimpinan Polri telah menginstuksikan agar seluruh anggota khususnya Kapolda, Kapolres untuk bisa mengawal dan jadi konsultan proses pembangunan dan investasi.

"Jangan malah menjadi bagian dari masalah, terhadap hal tersebut kita memberikan ruang pengaduan,dan apabila terbukti maka Pimpinan Polri akan beri tindakan tegas," sebutnya

Dia menegaskan, siapapun boleh melapor dan pihaknya akan mendalami laporan tersebut. Bahkan apabila terbukti maka sanksi berat akan diberlakukan terhadap anggota yang melanggar.

"Mulai dari pencopotan sampai kita proses dengan pelanggaran kode etik dan bila perlu kita pidanakan," lanjutnya.

Sementara dalam surat ederan yang ditandatangani Listyo disebutkan berkaitan dengan hal tersebut di atas, pada kegiatan Rakornas antara pemerintah pusat dengan Forkopimda se-Indonesia Presiden Republik Indonesia dalam arahannya menyampaikan untuk menjaga dua agenda besar bangsa, yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Iklim Investasi, dimana pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat yang juga berdampak pada semua negara ternasuk Indonesia, artinya ada tantangan eksternal yang dihadapi.


Baca juga: Ketua DPR Apresiasi Komitmen Brimob Jaga NKRI dan Pancasila


Namun pertumbuhan ekonomi negara Indonesia masih diatas 5 persen. Maka dari itu perlu hati-hati dalam menangani setiap peristiwa sekecil apa pun terutama untuk jajaran TNI-Polri.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam rangka peningakatan koordinasi pelaksanaan tugas terkait kelancaran pembangunan dan Investasi ditingkat daerah, ternyata masih banyak terdapat berbagai laporan tentang perilaku penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penegak hukum termasuk oknum anggota Polri, dan dirasakan dapat mengganggu atau menghambat kelancaran pembangunan dan Investasi di daerah.

Dalam rangka peningakatan koordinasi pelaksanaan tugas penegak hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bersama dimohon dukungan dan kerja sama dari Kepala Daerah untuk tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan barang dan jasa termasuk intimidasi dan intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan dilingkungan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, pada Polda, Polres dan Polsek atau pihak lainnya yang mengatas namakan kesatuan Polri.

Adapun laporan bisa ditujukan melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) dengan alamat Jl Trunojoyo No 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Atau di Call Centre/WhatssApp di 081384682019, atau juga bisa melalui email [email protected], dan untuk mendukung pengawasan terhadap pengaduan masyarakat, informasi yang diberikan tentunya harus disertai dengan data, identitas pelapor, kronologis kejadian serta data pendukung yang relevan, identitas pelapor akan dilindungi kerahasiannya sepanjang yang dilaporkan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dan benar adanya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya