Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Terkait Kasus Bawang Putih, Sekjen DPR dipanggil KPK

M Iqbal Al Machmudi
15/11/2019 11:39
Terkait Kasus Bawang Putih, Sekjen DPR dipanggil KPK
Sekjen DPR Indra Iskandar(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar. Indra dipanggil sebagai saksi atas kasus korupsi yang dilakukan I Nyoman Dhamantra (IYD).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi dengan pengurusan izin impor bawang putih pada 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/11).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nyoman sebagai tersangka. Nyoman dijerat bersama lima orang lainnya yakni Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

"Yang bersangkutan dipanggil statusnya sebagai saksi atas pelaku IYD," cetusnya.

Baca juga: Peras Karyawan SPBU, Dua Polisi Gadungan Ditangkap

Dalam perkara itu, total enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Dhamantra, Mirawati, Elviyanto, serta tiga pihak swasta yang diduga memberi suap yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Sebelumnya, KPK menetapkan masa penahanan keenam tersangka berlaku hingga 6 Oktober 2019.

Dalam perkara itu, Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Chandry sebagai pemilik PT Cahaya Sakti Agro diduga menyuap Dhamantra demi mendapat jatah kouta impor bawang putih sebanyak 20 ribu ton.

Chandry dan Doddy diduga bertemu dengan orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor tersebut.

Dalam pertemuan itu, disepakati Dhamantra akan mendapat komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. KPK menyebutkan Dhamantra baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik