Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
TIM intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil meringkus Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, 59, terpidana kasus korupsi pengadaan batu bara. Dalam kasus itu, negara merugi hingga Rp477 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan Kokos diamankan saat berada di sekitar Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11) malam. Kokos merupakan buron ke-146 yang ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur 31.1) sepanjang 2019.
Penangkapan pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) itu merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. Kokos terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan cadangan batu bara PT PLN Batubara.
"Kokos terjerat kasus korupsi ketika menjabat Dirut PT TME dan selaku kuasa dari Andri Ferdian sebagai Direktur PT TME. Ia bersama-sama Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama operasi pengusahaan penambangan batubara agar diberikan kepada terpidana," kata Mukri, Selasa (12/11).
Baca juga: Intelijen Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Century
Menurut Mukri, terpidana diketahui membuat dan menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama kegiatan tersebut tanpa menempuh desk study dan kajian teknis. Kokos juga melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Mukri mengemukakan Kokos divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama enam bulan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar.
Kokos sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah tim penuntut umum mengajukan kasasi, Kokos pun meradang dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.(OL-5)
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved