Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil meringkus Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, 59, terpidana kasus korupsi pengadaan batu bara. Dalam kasus itu, negara merugi hingga Rp477 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan Kokos diamankan saat berada di sekitar Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11) malam. Kokos merupakan buron ke-146 yang ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur 31.1) sepanjang 2019.
Penangkapan pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) itu merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. Kokos terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan cadangan batu bara PT PLN Batubara.
"Kokos terjerat kasus korupsi ketika menjabat Dirut PT TME dan selaku kuasa dari Andri Ferdian sebagai Direktur PT TME. Ia bersama-sama Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama operasi pengusahaan penambangan batubara agar diberikan kepada terpidana," kata Mukri, Selasa (12/11).
Baca juga: Intelijen Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Century
Menurut Mukri, terpidana diketahui membuat dan menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama kegiatan tersebut tanpa menempuh desk study dan kajian teknis. Kokos juga melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Mukri mengemukakan Kokos divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama enam bulan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar.
Kokos sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah tim penuntut umum mengajukan kasasi, Kokos pun meradang dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.(OL-5)
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved