Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Periksa Sekda Indramayu Terkait Proyek

M. Iqbal Al Machmudi
08/11/2019 13:50
KPK Periksa Sekda Indramayu Terkait Proyek
Bupati Indramayu Supendi mengenakan rompi oranye saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus proyek(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo sebagai saksi dalam kasus pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019).

Selain Rinto terdapat beberapa nama lainnya seperti Haryanto, Taruna Sakti, Adriyan Tri Subekti, Didi Supriyadi, Deni Sumirat, dan Wanto.

"Semuanya merupakan saksi untuk tersangka Supendi," ujar Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan menetapkan Bupati Indramayu Supendi, Omarsyah Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, dan Ferry Mulyono Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa AS sebagai tersangka.

Pemberian dilakukan Carsa AS pada Bupati Supendi dan Pejabat Dinas PUPR, diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7% dari nilai proyek.

"SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," jelas Basaria.

Sebagai penerima Supendi, Omarsyah, dan Wempy Triyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga: Desa Abal-Abal Sedot Uang Negara

Sedangkan pemberinya, Carsa AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya