Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kemendagri Rencanakan Revvisi Terbatas UU Pilkada Pasal Panwaslu

Cahya Mulyana
07/11/2019 20:19
Kemendagri Rencanakan Revvisi Terbatas UU Pilkada Pasal Panwaslu
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik bersama ketua KPU Arief Budiman(Mi/Ramdani)

PEMERINTAH tengah mempersiapkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada). Namun proses revisi terbatas pada ketentuan tertentu seperti menyangkut nomenklatur lembaga pengawas.

"Kalau untuk naskah akademik nya bisa jadi dari kita, seandanya inisiatornya DPR maka DIM (daftar inventaris masalah) nya dari kita," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (7/11).

Menurut dia, revisi UU PIlkada mencuat pada rapat kerja Komisi II dengan Kemendagri. Kemendagri pun ingin menyerap semua masukan untuk proses revisi UU tersebut termasuk dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ya kemaren beredar perkembangan di Komisi II memang ada beberapa item yang kita minta segera direvisi. Kalau tidak, ini bisa berpengaruh terhadap akuntabilitas hasil pilkada. Itu seperti nomenklatur panwaslu, biasanya yang akan protes nanti mereka yang kalah seperti yang sempat terjadi pada DP4. Nah jangan sampai nanti begitu lagi dan disebut tidak sah," paparnya.

Hal lain, kata dia, mengenai ketentuan mantan narapidana mengikuti pencalonan kepala daerah. KPU meminta yang memiliki latar belakang narapidana tidak bisa mengikuti kontestasi pilkada diatur dalam UU namun untuk memenuhinya sulit karena tidak sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Evaluasi Pilkada Jangan Lemahkan Partisipasi Politik Warga

"Jadi kita mengatakan seharusnya PKPU hadir menterjemahkan apa yang sudah ada di UU. Tapi mengenai revisi UU Pilkada ini belum sampai pada kesepakatan dengan DPR termasuk mengenai siapa inisiatornya," tuturnya.

Menurut dia, sejauh ini perubahan pada UU Pilkada hanya sebatas pada kedudukan Panwas menjadi Bawaslu.

"Ya kalaupun mau diubah cuma itu, terbatas. Kami belum mau mengubah hal lain karena takut mengganggu tahapan yang sudah berjalan. Kalaupun mau dilakukan revisi besar tentunya agak long time mungkin untuk Pilkada 2024," pungkasnya.

Bawaslu kerap mempertanyakan ketentuan pengawas pemilu dalam UU Pilkada yang bertugas di tingkat kabupaten dan kota.

Dalam UU itu masih disebut panwas, sementara dalam UU Pemilu disebut Bawaslu. Perbedaan istilah itu dampaknya sangat besar termasuk dapat menimbulkan gugatan karena mempertanyakan kedudukan Bawaslu di tingkat II yang tidak disebut dalam UU Pilkada. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya