Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan negara tidak boleh kalah dengan organisasi masyarakat (ormas). Menurut Tito setiap ormas yang terdaftar ataupun tidak terdaftar dalam Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) wajib mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
"Ormas itu kalau dia lakukan pelanggaran hukum misalnya intimidasi pemerasan ya tangkap saja. Kalau pidana tangkap saja oleh Polda, Polres atau polisi yang ada. Negara tidak boleh kalah oleh ormas manapun juga," tutur Tito di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Tito mengatakan, jika ada pemda yang melakukan kerja sama dengan ormas melalui jalur pembinaan maka bentuk kerja sama tersebut tidak boleh merugikan kepentingan pengusaha.
Jangan sampai kepentingan pengusaha terkena dampak yang merugikan karena adanya kegiatan ormas yang difasilitasi oleh Pemda.
"Kalau seandainya bekerja sama dengan pemda ajak dulu bicara semua pihak. Para pengusaha yang akan tekena dampak itu di undang. Mau nggak digituin. Kalau para pengusaha mau ya silakan saja," tutur Tito.
Baca juga : Surat Tugas Pengelolaan Parkir Harus Dilampiri Payung Hukum
Namun, Tito kembali menegaskan bahwa keberadaan ormas tidak boleh menjadi momok atau intimdasi dunia usaha. Semua tindak intimidasi dan kekerasan yang merugikan pihak lain akan ditindak tegas oleh negara.
"Tangkap. Kalau nanti ada yang mengatakan akan ribut masyarakatnya masyarakat yang mana dulu itu. Negara nggak boleh kalah, kekuatan hukum harus cukup untuk itu," ujarnya.
Tito menegaskan, sesuai dengan visi dan misi presiden tentang kemudahan investasi, Kemendagri wajib menjamin hal tersebut dapat terwujud.
Terlebih, saat ini Indonesia sedang mengalami bonus demografi yang harus dihadapi dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang cukup. Besarnya angkatan kerja produktif jika tidak disiapkan lapangan kerja, maka bonus demografi akan jadi bencana demografi.
"Pengusaha banyak yang komplain regulasi bertumpuk-tumpuk banyak sekali. Presiden fokus dengan sistem, 74 UU akan disederhanakan jadi 2. Disebut dengan omnibus law. Di Pemerintahan Daerah, dalam hal ini kewenangan Kemendagri ini juga regulasi2 perda2 ini harus disederhanakan semua," ujarnya. (OL-7)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved