Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil merangkul sejumlah narapidana mantan teroris asal Jabar, yakni melalui sebuah pertemuan yang digelar di rumah dinasnya, Gedung Negara Pakuan Bandung, Rabu (30/10) malam.
"Kita bertemu (dengan) para mantan napi teroris yang sudah berikrar yang ingin hidupnya tidak di dunia yang salah itu. Tapi mohon dibantu ekonominya. Pokoknya saya rangkul," kata Gubernur Emil seusai membuka forum Asean-Japan City and Architecture Forum (AJCAF) di Kota Bandung, Kamis.
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini menyatakan kesiapannya membantu para mantan napi teroris tersebut, khususnya dari aspek ekonomi.
"Kami akan kasih modal, mereka akan menggunakan modal itu untuk pertanian, UMKM dan mereka mau bantu mengkampanyekan deradikalisasi di Jabar. Jadi kalau yang ngomongnya mantan teroris mungkin lebih kena," kata dia.
Baca juga: Pemda Diminta Pantau Gerakan Eks Napi Teroris
Momentum tersebut, kata Gubernur Emil, adalah sebuah kesempatan bagi dirinya untuk merangkul semua pihak untuk senantiasa berada di jalan yang benar sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini.
"Inilah kesempatan saya menggunakan politik merangkul ya, bukan menjauhi supaya mereka tidak kembali lagi karena satu dan hal lain lagi," kata dia.
Menurut dia, pertemuan antara dirinya dengan para mantan napi teroris tersebut dihadiri puluhan orang.
"Mereka (mantan napi teroris) itu ada yang dari Bogor, sampai Garut (yang paling) banyak. Di tempat masing-masing mereka mengembangkan dirinya," kata dia.(OL-4)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved