Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil merangkul sejumlah narapidana mantan teroris asal Jabar, yakni melalui sebuah pertemuan yang digelar di rumah dinasnya, Gedung Negara Pakuan Bandung, Rabu (30/10) malam.
"Kita bertemu (dengan) para mantan napi teroris yang sudah berikrar yang ingin hidupnya tidak di dunia yang salah itu. Tapi mohon dibantu ekonominya. Pokoknya saya rangkul," kata Gubernur Emil seusai membuka forum Asean-Japan City and Architecture Forum (AJCAF) di Kota Bandung, Kamis.
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini menyatakan kesiapannya membantu para mantan napi teroris tersebut, khususnya dari aspek ekonomi.
"Kami akan kasih modal, mereka akan menggunakan modal itu untuk pertanian, UMKM dan mereka mau bantu mengkampanyekan deradikalisasi di Jabar. Jadi kalau yang ngomongnya mantan teroris mungkin lebih kena," kata dia.
Baca juga: Pemda Diminta Pantau Gerakan Eks Napi Teroris
Momentum tersebut, kata Gubernur Emil, adalah sebuah kesempatan bagi dirinya untuk merangkul semua pihak untuk senantiasa berada di jalan yang benar sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini.
"Inilah kesempatan saya menggunakan politik merangkul ya, bukan menjauhi supaya mereka tidak kembali lagi karena satu dan hal lain lagi," kata dia.
Menurut dia, pertemuan antara dirinya dengan para mantan napi teroris tersebut dihadiri puluhan orang.
"Mereka (mantan napi teroris) itu ada yang dari Bogor, sampai Garut (yang paling) banyak. Di tempat masing-masing mereka mengembangkan dirinya," kata dia.(OL-4)
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved