Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Aziz Syamsyuddin menjelaskan pada periode kali ini DPR akan mengurangi target pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal tersebut dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas produk perundangan-undangan yang dihasilkan oeh DPR.
Aziz menyebut selama ini DPR masih terjebak pada target kuantitas dibandingkan kualitas perundangan-undangan. Idealnya, jelas politisi Partai Golkar itu, dalam satu tahun setiap komisi cukup membahas 2 hingga maksimal 3 RUU. Dengan begitu ditargetkan setiap tahunnya DPR kurang lebih bisa menghasilkan 22 hingga 30 RUU dari seluruh komisi yang ada.
"Satu komisi maksimal dua atau tiga RUU. Itu sudah ideal substansinya sehingga pembahasan bisa lebih komprehensif dengan tetap mengundang kalangan intelektual, masyarakat dan sebagainya," tutur Aziz saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
Baca juga: Regulasi Pengadaan Tanah Pembangunan Kurang Sensitif HAM
Aziz berharap setiap Komisi lebih mengutamakan kualitas dalam meramu atau mengkompilasi kodifikasi perundangan-undangan yang masih berserakan. Pimpinan DPR sendiri dikatakan oleh Aziz telah melakukan koordinasi dengan pimpinan komisi-komisi teknis dalam setiap rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) terkait target RUU yang masuk Prolegnas tersebut.
"Sesuai dengan pidato presiden bagaimana mengkompilasi dalam bentuk suatu penggabungan Undang-Undang Omnibus yang kita kenal dalam filosofi hukum namanya kodufikasi hukum," ujarnya.
Aziz melanjutkan, salah satu pembahasa RUU yang menjadi prioritas DPR ialah Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKHUP). Aziz menilai sudah saatnya Indonesia memiliki produk UU yang mengatur hukum secara nasional. RKUHP yang ada saat ini merupakan produk yang dikeluarkan oleh pemerintah Kolonial.
"Tentu nanti pembahasannya ada di komisi III. Karena kan pembahasan itu di dalam kondisi III kami harapkan nanti pimpinan komisi III setelah masa fit proper Pak Kapolri bisa melanjutkan pembahasan RUU yang tersisa," tuturnya. (OL-8)
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved