Nico Siahaan Sebut Uang dari Bupati Cirebon Dikembalikan ke KPK

Dhika Kusuma Winata
29/10/2019 15:03
Nico Siahaan Sebut Uang dari Bupati Cirebon Dikembalikan ke KPK
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan setelah menjalani pemeriksaan terkait TPPU Bupati Cirebon(MI/Mohamad Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR dari PDIP Junico Siahaan atau akrab disapa Nico Siahaan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang terjerat kasus pencucian uang.

Nico mengakui ada duit sejumlah Rp250 juta dari Sunjaya yang disumbangkan untuk kegiatan partai. Namun, uang itu sudah dikembalikan ke KPK lantaran Sunjaya terjerat kasus.

"Uang itu gotong royong sebenarnya yang menurut saya wajar dilakukan oleh anggota organisasi. Itu sumbangan dia (Sunjaya) tapi kami tidak tahu asalnya dari mana karena kami kan tidak tanya satu-satu (sumber uang)," ucap Nico usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10) siang.

Nico mengakui pemeriksaan terhadapnya bukan kali pertama. Sebelumnya, ia sudah menjelaskan soal duit sumbangan itu ke penyidik KPK.

"Saya sudah jawab sama seperti pemeriksaan kemarin. Saya bilang saya tidak tahu uangnya (Sunjaya) dari mana," tuturnya.

Baca juga: KPK Panggil Satu Saksi Terkait TPPU Bupati Cirebon

Ia menegaskan uang sebesar Rp250 juta yang disumbangkan Sunjaya itu sudah dikembalikan ke KPK. Uang tersebut sebelumnya disumbangkan Sunjaya untuk kegiatan Kongres Sumpah Pemuda yang digelar PDIP pada 2018. Nico menjadi ketua panitia kegiatan tersebut.

Adapun Sunjaya kala itu merupakan kader PDIP yang akhirnya dipecat karena terjerat korupsi.

KPK menjerat Sunjaya dalam dua kasus. Pertama, perkara dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. KPK kala itu mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Sunjaya beserta Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus kedua yang menjerat Sunjaya ialah pencucian uang. KPK mengembangkan OTT sebelumnya dan menemukan bentuk korupsi lain pencucian uang dengan nilai total Rp51 miliar.

Rinciannya, Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya Rp41,1 miliar. Uang itu itu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemda, mutasi jabatan ASN, setoran dari Kepala SKPD/OPD, dan terkait perizinan galian.

Ia juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan perizinan properti.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya