Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR dari PDIP Junico Siahaan atau akrab disapa Nico Siahaan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang terjerat kasus pencucian uang.
Nico mengakui ada duit sejumlah Rp250 juta dari Sunjaya yang disumbangkan untuk kegiatan partai. Namun, uang itu sudah dikembalikan ke KPK lantaran Sunjaya terjerat kasus.
"Uang itu gotong royong sebenarnya yang menurut saya wajar dilakukan oleh anggota organisasi. Itu sumbangan dia (Sunjaya) tapi kami tidak tahu asalnya dari mana karena kami kan tidak tanya satu-satu (sumber uang)," ucap Nico usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10) siang.
Nico mengakui pemeriksaan terhadapnya bukan kali pertama. Sebelumnya, ia sudah menjelaskan soal duit sumbangan itu ke penyidik KPK.
"Saya sudah jawab sama seperti pemeriksaan kemarin. Saya bilang saya tidak tahu uangnya (Sunjaya) dari mana," tuturnya.
Baca juga: KPK Panggil Satu Saksi Terkait TPPU Bupati Cirebon
Ia menegaskan uang sebesar Rp250 juta yang disumbangkan Sunjaya itu sudah dikembalikan ke KPK. Uang tersebut sebelumnya disumbangkan Sunjaya untuk kegiatan Kongres Sumpah Pemuda yang digelar PDIP pada 2018. Nico menjadi ketua panitia kegiatan tersebut.
Adapun Sunjaya kala itu merupakan kader PDIP yang akhirnya dipecat karena terjerat korupsi.
KPK menjerat Sunjaya dalam dua kasus. Pertama, perkara dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. KPK kala itu mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Sunjaya beserta Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus kedua yang menjerat Sunjaya ialah pencucian uang. KPK mengembangkan OTT sebelumnya dan menemukan bentuk korupsi lain pencucian uang dengan nilai total Rp51 miliar.
Rinciannya, Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya Rp41,1 miliar. Uang itu itu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemda, mutasi jabatan ASN, setoran dari Kepala SKPD/OPD, dan terkait perizinan galian.
Ia juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan perizinan properti.(OL-5)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Pelaku kejahatan kategori ini biasanya merupakan kaum profesional yang memiliki akses eksklusif ke sistem keuangan dan informasi penting.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Polisi Prancis selidiki hubungan mantan Menteri Jack Lang dengan Jeffrey Epstein. Geledah kantor IMA terkait dugaan pencucian uang dan perusahaan offshore.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved