Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejaksaan Komit Selamatkan Aset Negara

Golda Eksa
16/10/2019 10:10
Kejaksaan Komit Selamatkan Aset Negara
Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Marinka (tengah) bersama dengan para wali kota, bupati, dan sekda mendeklarasikan penyelamatan aset negara.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KORPS Adhyaksa dan pemerintah daerah sepakat untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya koordinasi dalam upaya penyelamatan aset negara.

Salah satu upaya itu ialah melakukan deteksi dan identifikasi terhadap semua aset yang dikuasai pihak lain secara tidak berhak.

Kejaksaan juga memastikan akan tetap mengedepankan fungsi pencegahan dan pengawasan. Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka di sela-sela seminar bertema Peran kejaksaan dalam penyelamatan aset negara sebagai pilar pembangunan Nasional, di Jakarta, kemarin.

Menurut Jan, saat ini ada perubahan paradigma penegakan hukum yang tidak lagi berorientasi pada upaya menghukum pelaku kejahatan. Yang lebih penting dilakukan ialah bagaimana memulihkan kerugian yang timbul dari perbuatan tersebut, termasuk dalam kerugian terhadap keuangan ataupun aset negara.

Lebih lanjut, Jan mengatakan seseorang akan berani melakukan korupsi jika hasil yang didapat dari korupsi lebih tinggi daripada risiko hukuman yang dihadapi. Apalagi realitasnya tidak sedikit pelaku korupsi yang siap untuk masuk penjara apabila ia memperkirakan bahwa selama menjalani masa hukuman, keluarganya masih akan dapat tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang dilakukan.

"Oleh karena itulah maka pemberantasan kejahatan kerah putih tidak hanya cukup dengan menghukum para pelakunya, tetapi juga harus diimbangi dengan upaya untuk memotong aliran hasil kejahatan," kata Jan.

Dengan merampas harta benda yang dihasilkan dari kejahatan, terang dia, diharapkan pelaku akan hilang motivasinya untuk melakukan atau meneruskan perbuatannya.

Pemulihan kerugian negara, kata Jan, tidak boleh dilupakan. Hal itu juga mengingat kerugian akibat tindak pidana kerah putih telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

Bank Dunia memperkirakan jumlah uang yang dicuri dari negara-negara berkembang mencapai US$20 miliar-US$40 miliar per tahun, atau hampir setara dengan 20%-40% jumlah bantuan yang dialirkan ke negara-negara berkembang.

 

Pemda terbantu

Di tempat yang sama, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku sangat berterima kasih atas upaya pengawalan dari kejaksaan terkait dengan pemulihan aset. Menurut dia, program tersebut terbukti banyak membantu dalam upaya pemulihan aset.

"Saya sangat berterima kasih kepada kejaksaan, kami dibantu mulai detail, mulai 2,3 tahun yang lalu, 2014 itu kita mulai. Mulai kita ada kurang lebih 47 hektare sudah kembali lahan di Surabaya. Nilainya macam-macam. Ada yang 7 hektare di luar Kota Surabaya, di Sidoarjo," kata Risma.

Dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan, Kejaksaan RI juga telah membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) berdasarkan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/3/2014.

PPA diharapkan dapat menambah efektivitas pemulihan aset, serta koordinasi dengan jaringan kerja sama nasional maupun internasional dalam konteks penelusuran aset hasil kejahatan. (P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya