Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil membantah dirinya mengatur proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rizal menegaskan, dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengatur proyek di kementerian tertentu.
"Menteri saja tidak punya kewenangan untuk mengatur proyek apalagi seorang Rizal Djalil yang tidak menjadi menteri dan tidak menjadi pimpinan lembaga negara. Saya tidak punya kemampuan dan kapasitas untuk mengatur itu," ucapnya sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin.
Rizal juga menampik sangkaan adanya aliran suap senilai miliaran rupiah dalam bentuk dolar Singapura kepada dirinya. Ia menilai kasus yang menjeratnya sebagai musibah dan tidak ada hubungannya dengan BPK sebagai lembaga. "Saya ingin menegaskan musibah yang sedang saya alami tidak ada kaitannya dengan BPK secara institusi," katanya.
Rizal mengatakan penerbitan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak BPK sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Dia menyebut tidak ada yang diubah dalam laporan dan tidak ada permintaan uang atas pemeriksaan tersebut.
"Satu huruf pun, satu angka pun tidak ada yang berubah. Kalau ada yang menyangsikan terjadi perubahan, saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru kasus tersebut. Dalam kasus itu, Rizal diduga turut memuluskan agar PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM Kementerian PUPR yaitu proyek SPAM Ja-ringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal diduga menerima suap dari komisaris PT Minarta, Leonardo, sebesar S$100 ribu.
Kasus itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya. KPK menjerat 8 orang sebagai tersangka yang saat ini telah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap. (Dhk/P-4)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved