Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Esok Diperiksa, KPK Imbau Mekeng Hadir

Antara
07/10/2019 20:52
Esok Diperiksa, KPK Imbau Mekeng Hadir
Melchias Marcus Mekeng berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6)(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPRRI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng memenuhi panggilan
sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10). Sejak 10 Spetember, KPK mencegah mekeng bepergian keluar negeri.


Mekeng dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.  

"Karena tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya, saksi Melchias Marcus Mekeng akan dijadwalkan ulang pada hari Selasa (8/10) untuk tersangka SMT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10).    

 

Baca juga: Sofyan: Kasus Saya Hasil Kriminalisasi dengan Kreativitas Tinggi

KPK, kata Febri, mengharapkan saksi datang memenuhi panggilan penyidik guna menjelaskan apa yang diketahuinya terkait dengan perkara tersebut.       

Sebelumnya, Mekeng tidak memenuhi panggilan KPK pada hari Rabu (11/9), Senin (16/9), dan Kamis (19/9).  Saat panggilan pertam, Mekeng mengirimkan surat ke KPK karena sedang berada di luar negeri.

Pada hari Senin (16/9), politisi Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih dalam perjalanan dinas.  Selanjutnya, pada hari Kamis
(19/9), yang bersangkutan sedang berada di luar negeri karena ada kegiatan dinas dan ada pemeriksaan kesehatan.  Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak tersebut.    

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan yang bersangkutan. Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batu Bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya