Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPRRI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng memenuhi panggilan
sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10). Sejak 10 Spetember, KPK mencegah mekeng bepergian keluar negeri.
Mekeng dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
"Karena tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya, saksi Melchias Marcus Mekeng akan dijadwalkan ulang pada hari Selasa (8/10) untuk tersangka SMT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10).
Baca juga: Sofyan: Kasus Saya Hasil Kriminalisasi dengan Kreativitas Tinggi
KPK, kata Febri, mengharapkan saksi datang memenuhi panggilan penyidik guna menjelaskan apa yang diketahuinya terkait dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Mekeng tidak memenuhi panggilan KPK pada hari Rabu (11/9), Senin (16/9), dan Kamis (19/9). Saat panggilan pertam, Mekeng mengirimkan surat ke KPK karena sedang berada di luar negeri.
Pada hari Senin (16/9), politisi Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih dalam perjalanan dinas. Selanjutnya, pada hari Kamis
(19/9), yang bersangkutan sedang berada di luar negeri karena ada kegiatan dinas dan ada pemeriksaan kesehatan. Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak tersebut.
KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan yang bersangkutan. Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batu Bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). (OL-8)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved