BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

Tri subarkah
07/10/2019 19:58
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia
Arman Depari(Antara)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram di Samarinda, Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.

Menurut Arman, penyelundupan sabu ini merupakan bagian dari jaringan Tawau, di wilayah Sabah Malaysia dengan kota-kota besar di Kalimatan Timur seperti Samarinda, Kutai, dan Balikpapan.

Lebih jauh, kata Arman, jaringan tersebut ingin membuka pasar baru terkait pemindahan ibu kota baru Indonesia ke Kalimantan Timur.

"Jaringan ini juga berupaya membuka pasar/market baru dan menambah pasokan (supply) di wilayah Kaltim terkait dengan rencana pemindahan ibu kota RI Kaltim," terang Arman melalui keterangan tertulis, Senin (7/10).

 

Baca juga: Bekasi Anggap Bantuan DKI RpRp406 Miliar Kurang Banyak

 

Setidaknya ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Daeng Ari, Yudi, Agus, Firman, dan Tanco.

"Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa terdapat peredaran narkotika jenis sabu dari Tawau, Malaysia dikirim lewat jalur laut menuju Tarakan," kata Arman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut kemudian dikirim melalui jalur darat ke wilayah Samarinda yang dikendalikan oleh Daeng Ari.

Dua tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah Firman dan Agus. Keduanya menaiki mobil Ford Ranger bernomor polisi KT 8464 BO. Tim BNN lantas melakukan penggeledahan saat mobil tersebut terparkir di Rumah Makan Pinrang 88.

"Ditemukan di bak belakang mobil kotak kayu besar warna hitam dan satu sak warna hijau, satu sak karung warna putih berisi narkotika jenis sabu sebanyak 38 bungkus atau seberat 38 kilogram," jelas Arman.

Sabu tersebut dikemas dan dilakban dengan bungku berwarna hitam dan abu abu.

Belakangan, Firman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tarakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya, BNN lantas menangkap tersangka lain yakni Tanco yang baru keluar dari pesawat di Bandara Sepinggan, Balikpapan. Tanco diketahui berperan sebagai pengendali dari upaya penyelundupan sabu tersebut.

"Selanjutnya tim juga kembali melakukan penangkapan terhadap Ari sebagai pemesan barang dan Rudi yang berperan sebagai kurir," papar Arman.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 122 Undang-Undang Narkotika dengan pidana hukuman mati. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya