Calon Perseorangan Tuntut Keadilan

Cahya Mulyana
02/10/2019 10:10
Calon Perseorangan Tuntut Keadilan
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Aswanto (tengah) didampingi hakim Manahan MP Sitompul dan Wahiduddin Adams memimpin sidang pengujian UU.(MI/ADAM DWI)

CALON kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan menggugat syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Pasalnya, penaikan persentase syarat dukungan untuk calon perseorangan lebih besar daripada calon yang diusung partai politik.

Penggugat Muhammad Sholeh dan Ahmad Nadir, diwakili kuasa hukum mereka Singgih Tomi Gumilang, dalam sidang pengujian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin, menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, ambang batas calon yang diusung partai politik sebesar 15%, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi 20%.

Adapun untuk calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan, semula 3% menjadi 6,5%, kenaikannya lebih dari 115%.

"Jika dikonversi dengan surat dukungan, calon perseorangan harus bekerja dua kali lebih dari yang sebelumnya," tutur Singgih dalam sidang kedua setelah melakukan perbaikan permohonan.

Sebelumnya, pihaknya menyebut seharusnya syarat dukungan untuk calon perseorangan tidak lebih berat daripada syarat untuk calon dari partai politik karena biaya pengusungan calon yang diajukan partai politik dibebankan kepada APBN.

lain halnya dengan calon perseorang-an yang harus mengeluarkan biaya dari kantong sendiri.

Untuk itu, dalam petitum, dua pemohon yang juga calon kepala daerah di Jawa Timur itu meminta mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat 1, 2, 3; Pasal 41 ayat 1 huruf a, b, c, d, e dan ayat 2 huruf a, b, c, d, e, serta ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945.

"Oleh karena itu, harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Singgih dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.

Hakim Manahan mempertanyakan ayat dalam Pasal 40 yang dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon hanya menyebut ayat 1, 2, dan 3, sedangkan ayat 4 dan 5 mengatur hal yang dimaksud dalam ayat 1.

"Hanya mengingatkan saja, sehingga kalau nanti ayat 1, 2, 3 diputus tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tinggal ayat 4 dan 5 yang kita tidak tahu ke mana lagi, jadi di awang-awang dia kan," tutur Manahan. (Cah/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya