Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
CALON kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan menggugat syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pasalnya, penaikan persentase syarat dukungan untuk calon perseorangan lebih besar daripada calon yang diusung partai politik.
Penggugat Muhammad Sholeh dan Ahmad Nadir, diwakili kuasa hukum mereka Singgih Tomi Gumilang, dalam sidang pengujian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin, menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, ambang batas calon yang diusung partai politik sebesar 15%, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi 20%.
Adapun untuk calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan, semula 3% menjadi 6,5%, kenaikannya lebih dari 115%.
"Jika dikonversi dengan surat dukungan, calon perseorangan harus bekerja dua kali lebih dari yang sebelumnya," tutur Singgih dalam sidang kedua setelah melakukan perbaikan permohonan.
Sebelumnya, pihaknya menyebut seharusnya syarat dukungan untuk calon perseorangan tidak lebih berat daripada syarat untuk calon dari partai politik karena biaya pengusungan calon yang diajukan partai politik dibebankan kepada APBN.
lain halnya dengan calon perseorang-an yang harus mengeluarkan biaya dari kantong sendiri.
Untuk itu, dalam petitum, dua pemohon yang juga calon kepala daerah di Jawa Timur itu meminta mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat 1, 2, 3; Pasal 41 ayat 1 huruf a, b, c, d, e dan ayat 2 huruf a, b, c, d, e, serta ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945.
"Oleh karena itu, harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Singgih dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.
Hakim Manahan mempertanyakan ayat dalam Pasal 40 yang dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon hanya menyebut ayat 1, 2, dan 3, sedangkan ayat 4 dan 5 mengatur hal yang dimaksud dalam ayat 1.
"Hanya mengingatkan saja, sehingga kalau nanti ayat 1, 2, 3 diputus tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tinggal ayat 4 dan 5 yang kita tidak tahu ke mana lagi, jadi di awang-awang dia kan," tutur Manahan. (Cah/Ant/P-3)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved