Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
CALON kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan menggugat syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pasalnya, penaikan persentase syarat dukungan untuk calon perseorangan lebih besar daripada calon yang diusung partai politik.
Penggugat Muhammad Sholeh dan Ahmad Nadir, diwakili kuasa hukum mereka Singgih Tomi Gumilang, dalam sidang pengujian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin, menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, ambang batas calon yang diusung partai politik sebesar 15%, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi 20%.
Adapun untuk calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan, semula 3% menjadi 6,5%, kenaikannya lebih dari 115%.
"Jika dikonversi dengan surat dukungan, calon perseorangan harus bekerja dua kali lebih dari yang sebelumnya," tutur Singgih dalam sidang kedua setelah melakukan perbaikan permohonan.
Sebelumnya, pihaknya menyebut seharusnya syarat dukungan untuk calon perseorangan tidak lebih berat daripada syarat untuk calon dari partai politik karena biaya pengusungan calon yang diajukan partai politik dibebankan kepada APBN.
lain halnya dengan calon perseorang-an yang harus mengeluarkan biaya dari kantong sendiri.
Untuk itu, dalam petitum, dua pemohon yang juga calon kepala daerah di Jawa Timur itu meminta mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat 1, 2, 3; Pasal 41 ayat 1 huruf a, b, c, d, e dan ayat 2 huruf a, b, c, d, e, serta ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945.
"Oleh karena itu, harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Singgih dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.
Hakim Manahan mempertanyakan ayat dalam Pasal 40 yang dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon hanya menyebut ayat 1, 2, dan 3, sedangkan ayat 4 dan 5 mengatur hal yang dimaksud dalam ayat 1.
"Hanya mengingatkan saja, sehingga kalau nanti ayat 1, 2, 3 diputus tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tinggal ayat 4 dan 5 yang kita tidak tahu ke mana lagi, jadi di awang-awang dia kan," tutur Manahan. (Cah/Ant/P-3)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
SISTEM pemilu merupakan metode untuk mengonversi suara yang didapat peserta pemilu menjadi perolehan kursi.
Haykal menilai ada beberapa hal yang setidaknya perlu diperhatikan ke depan dalam Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada misalnya, substansi hukum tentang pemilu dan pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Dalam pandangannya, kampanye di kampus harus dilaksanakan dalam bentuk debat visi misi.
Bawaslu Lembata berjanji untuk secepatnya menelusuri, mengkaji serta merekomendasi tindakan Kepala Desa yang mengarahkan memilih caleg, kepada Bupati Lembata untuk diambil sanksi.
Sahabat Ganjar menggelar sosialisasi dan tips memaksimalkan UMKM selama Bulan Ramadan di Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (7/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved