Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkap keterlibatan Abdul Basith, dosen IPB University, yang merencanakan aksi kerusuhan saat Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu, 28 September lalu.
"Tersangka AB, dari hasil pemeriksaan saat ini, masih berkembang proses peme-riksaannya. AB ini merekrut dua orang atas nama S dan OS," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Dedi juga mengungkap pe-ran tersangka lainnya. Melalui pemeriksaan diketahui tersangka S berperan mencari orang yang memiliki kemampuan membuat bom dan OS menerima dana yang akan digunakan eksekutor lain untuk melakukan provokasi dan kerusuhan pada Aksi Mujahid 212.
"Dari S tersebut sudah merekrut empat orang atas nama tersangka JAF, AL, AD, dan SAM. Mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor," papar Dedi.
Tersangka OS juga merekrut tersangka FEB yang menerima perintah untuk mendapatkan uang demi operasional di lapangan. Di samping itu, ia berperan membeli bahan-bahan untuk merakit bom molotov yang rencananya digunakan untuk melakukan kerusuhan. Selain FEB, OS juga merekrut tersangka lain berinisial YF dan ALI.
Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini, lanjut Dedi, sudah terlihat siapa perancang kerusuhan tersebut. "Sudah kelihatan mastermind siapa, kemudian layer kedua siapa, kemudian operator di lapangan siapa, mulai perakit dan eksekutor masih didalami Polda Metro Jaya."
Mengenai pasal yang di-sangkakan kepada tersangka, Dedi menyebut cukup banyak. "Undang-Undang Darurat, KUHP 169. Ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat kepemilikan bahan peledak."
Pada bagian lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan pihaknya akan terus memberkas AB beserta kelompoknya dalam dugaan rencana se-rangan tersebut.
Saat penangkapan AB, polisi menggeledah rumahnya dan menemukan bom molotov. Barang berbahaya itu rencananya digunakan AB dan kelompoknya untuk menyusup dan menebar teror di Aksi Mujahid 212.
Kepala Biro Humas IPB, Yat-ri Indah Kusumastuti, mengatakan pihaknya terkejut dan prihatin dengan kabar itu. Ia menegaskan yang dilakukan AB tidak ada sangkut pautnya dengan IPB. "Dan kami menghormati proses hukum yang berlaku." (Tri/Fer/X-6)
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved