Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
TENAGA Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo. Maka itu, ia meminta kepada semua pihak untuk menunggu bagaimana keputusan Presiden terkait hal tersebut.
"Tunggu saja apa yang nanti beliau putuskan," kata Ngabalin kepada Media Indonesia, Minggu (29/9).
Ia mengatakan penerbitan Perppu adalah hak prerogatif Presiden. Maka itu, lanjut dia, biarkan Presiden yang kemudian memutuskan nantinya.
"Biar saja Bapak Presiden yang memutuskan. Setelah datang para senior itu, masukan, kritik, pada akhirnya kan Presiden yang mengambil keputusan," ucapnya.
Yang terpenting, ungkap dia, jangan pernah ada yang memaksakan Presiden untuk mengambil suatu keputusan melalui tekanan massa.
"Ngga boleh, negara tidak boleh ditekan dalam mengambil suatu keputusan," tambahnya.
Baca juga: Mahasiswa Ancam Tetap Demo meski Presiden Keluarkan Perppu
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Hal itu disampaikannya usai bertemu dengan para cendekiawan dan budayawan pada Kamis (26/9).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu (KPK)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Jokowi menyampaikan pihaknya akan mengkaji terkait penerbitan Perppu KPK tersebut.
"Akan kita kalkulasi, akan kita hitung, akan kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," katanya.(OL-5)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved