Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TENAGA Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo. Maka itu, ia meminta kepada semua pihak untuk menunggu bagaimana keputusan Presiden terkait hal tersebut.
"Tunggu saja apa yang nanti beliau putuskan," kata Ngabalin kepada Media Indonesia, Minggu (29/9).
Ia mengatakan penerbitan Perppu adalah hak prerogatif Presiden. Maka itu, lanjut dia, biarkan Presiden yang kemudian memutuskan nantinya.
"Biar saja Bapak Presiden yang memutuskan. Setelah datang para senior itu, masukan, kritik, pada akhirnya kan Presiden yang mengambil keputusan," ucapnya.
Yang terpenting, ungkap dia, jangan pernah ada yang memaksakan Presiden untuk mengambil suatu keputusan melalui tekanan massa.
"Ngga boleh, negara tidak boleh ditekan dalam mengambil suatu keputusan," tambahnya.
Baca juga: Mahasiswa Ancam Tetap Demo meski Presiden Keluarkan Perppu
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Hal itu disampaikannya usai bertemu dengan para cendekiawan dan budayawan pada Kamis (26/9).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu (KPK)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Jokowi menyampaikan pihaknya akan mengkaji terkait penerbitan Perppu KPK tersebut.
"Akan kita kalkulasi, akan kita hitung, akan kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," katanya.(OL-5)
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
SEBANYAK 3.598 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi demo menolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Selasa (28/2/2023)
KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian.
AGAR tidak tidak mengganggu kebijakan strategis pemerintah ke depan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai diperlukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved