Soal Perppu KPK, Istana: Tunggu Saja Apa yang Presiden Putuskan

Nur Aivanni
29/9/2019 17:45
Soal Perppu KPK, Istana: Tunggu Saja Apa yang Presiden Putuskan
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin(MI/Gana Buana)

TENAGA Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo. Maka itu, ia meminta kepada semua pihak untuk menunggu bagaimana keputusan Presiden terkait hal tersebut.

"Tunggu saja apa yang nanti beliau putuskan," kata Ngabalin kepada Media Indonesia, Minggu (29/9).

Ia mengatakan penerbitan Perppu adalah hak prerogatif Presiden. Maka itu, lanjut dia, biarkan Presiden yang kemudian memutuskan nantinya.

"Biar saja Bapak Presiden yang memutuskan. Setelah datang para senior itu, masukan, kritik, pada akhirnya kan Presiden yang mengambil keputusan," ucapnya.

Yang terpenting, ungkap dia, jangan pernah ada yang memaksakan Presiden untuk mengambil suatu keputusan melalui tekanan massa.

"Ngga boleh, negara tidak boleh ditekan dalam mengambil suatu keputusan," tambahnya.

Baca juga: Mahasiswa Ancam Tetap Demo meski Presiden Keluarkan Perppu

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Hal itu disampaikannya usai bertemu dengan para cendekiawan dan budayawan pada Kamis (26/9).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu (KPK)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

Jokowi menyampaikan pihaknya akan mengkaji terkait penerbitan Perppu KPK tersebut.

"Akan kita kalkulasi, akan kita hitung, akan kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," katanya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya