Nahrawi Diduga Peralat Asisten Pribadinya

Dhk/X-6
28/9/2019 08:20
Nahrawi Diduga Peralat Asisten Pribadinya
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI(MI/PIUS ERLANGGA)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (27/9). Kuasa hukum Imam, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan perdana itu, imbuh dia, berkisar seputar tugas Imam selaku Menpora dan hubungannya dengan sejumlah orang seperti Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

"Ditanyai apakah kenal dengan beberapa orang termasuk dengan Pak Hamidy dan Pak Jhonny," kata Soesilo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).

"Menteri ini kan lebih kepada kebijakan sebetulnya. Yang berkaitan dengan teknis, ada di tataran bawah," imbuh Soesilo menjawab perihal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Kemenpora. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan eks Menpora itu ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomdan Jaya Guntur, Jakarta.

Imam menjalani pemeriksaan perdana pascapenetapan status tersangka. Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam. Ia datang ke Gedung KPK sekitar 10.00 WIB lalu keluar lobi KPK pada 18.15 mengenakan rompi tahanan. Ia tidak meladeni pertanyaan wartawan perihal materi pemeriksaan.

"Demi Allah, Allah itu Mahabaik dan takdirnya tidak pernah salah. Doakan saya menjalani proses hukum yang saya jalani ini, semoga semua berjalan dengan baik," ucap Imam seusai menjalani pemeriksaan.

Komisi antirasuah, pekan lalu, menetapkan Imam sebagai tersangka kasus suap (comittment fee) pengurusan proposal dana hibah KONI 2018. KPK menduga Imam menerima uang terkait dengan jabatan Menpora dan sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Total dugaan uang yang diterima Imam Rp26,5 miliar. Uang diduga untuk kepentingan pribadi dan pihak terkait lain. Penetapan tersangka pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK sebelumnya. KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan KPK. (Dhk/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya