Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Polisi Muhammad Iqbal mengatakan hasil autopsi yang dilakukan terhadap salah seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Randy (21) tidak ditemukan proyektil peluru tajam.
"Autopsi sudah selesai dilakukan kepada Randi dan tidak ditemukan ada proyektil," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9)
Iqbal menjelaskan, kemungkinan peluru yang menembus tubuh Randi itu berasal dari peluru yang memantul. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kematian mahasiswa tersebut.
"Sedang berproses ,saya ngak bisa hitung berapa saksi, dua tim tersebut juga memback up lebih lengkap," sebutnya.
Sebelumnya Iqbal menyebut pihaknya akan membentuk tim investigasi gabungan guna menyelidiki kematian mahasiswa Universitas Halu Oleo dalam aksi demonstrasi di DPRD Sultra, Kamis (27/9) kemarin.
"Tim investigasi gabungan akan bekerja, polri tentunya, pihak universitas dan pihak terkait masuk tim investigasi gabungan. Untuk membuka apa penyebab meninggalnya dua mahasiswa. Kita akan buka setransparan mungkin," kata Iqbal di Mabe Polri Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Baca juga: Duka Cita Jokowi untuk 2 Mahasiswa UHO yang Meninggal Usai Demo
Iqbal menambahkan, tim bentukan polri akan bekerja bila hasil autopsi membuktikan kematian Randi akibat peluru tajam.
"Apabila nanti disimpulkan akibat meninggalnya adalah tembakan, bapak Kapolri sudah membentuk tim investigasi gabungan untuk mencari tahu siapa pelakunya," sebutnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah meminta Karo Provost Divisi Propam Polri Brigjen Hendro Pandowo dan Inspektur Wilayah Itwasum Polri Brigjen Denni Gabriel, sebut Iqbal untuk memeriksa adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh personel Polda Sultra atau Polres Kendari dalam penanganan aksi demo mahasiswa.
"Saat ini bapak Kapolri sudah mengirimkan dua tim. Satu tim propam dan satu dari inspektorat pengawasan umum," jelasnya.
Oleh karena itu, Iqbal berharap masyarakat menunggu dan percaya terhadap proses penyelidikan penyebab kematian korban dan pelaku penembakan kepada tim investigasi bentukan Kapolri tersebut.
"Penyelidikan dilakukan secara ilmiah. Dua orang ini bekerja untuk memastikan apakah ada kesalahan SOP dan lain-lain. Percayakan kepada kami, kepada tim investigasi gabungan untuk melakukan penyelidikan secara scientific," pungkas Iqbal. (OL-4)
Melihat eskalasi itu, aparat kepolisian langsung bertindak tegas dengan menyemprotkan air dari kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa.
Program ini menghadirkan berbagai track tematik yang dapat dipilih sesuai minat dan rencana pengembangan diri mahasiswa.
DUNIA perkuliahan bukan hanya soal menuntut ilmu, tetapi juga perjalanan penting dalam menemukan jati diri. Mahasiswa diajak untuk mencari kebenaran di tempat yang tepat.
Stella mengutarakan masa kuliah merupakan waktu yang ideal untuk mengeksplorasi minat, mencoba hal-hal baru, dan tidak sekadar mengikuti arus.
Program beasiswa ini adalah bentuk penghormatan UBSI terhadap nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi karakter bangsa.
Antusias membaktikan diri terjun ke desa, mahasiswa berbagai perguruan tinggi patahkan citra negatif Gen Z. Seperti apa cerita kiprah mereka?
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved