Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Polisi Muhammad Iqbal mengatakan hasil autopsi yang dilakukan terhadap salah seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Randy (21) tidak ditemukan proyektil peluru tajam.
"Autopsi sudah selesai dilakukan kepada Randi dan tidak ditemukan ada proyektil," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9)
Iqbal menjelaskan, kemungkinan peluru yang menembus tubuh Randi itu berasal dari peluru yang memantul. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kematian mahasiswa tersebut.
"Sedang berproses ,saya ngak bisa hitung berapa saksi, dua tim tersebut juga memback up lebih lengkap," sebutnya.
Sebelumnya Iqbal menyebut pihaknya akan membentuk tim investigasi gabungan guna menyelidiki kematian mahasiswa Universitas Halu Oleo dalam aksi demonstrasi di DPRD Sultra, Kamis (27/9) kemarin.
"Tim investigasi gabungan akan bekerja, polri tentunya, pihak universitas dan pihak terkait masuk tim investigasi gabungan. Untuk membuka apa penyebab meninggalnya dua mahasiswa. Kita akan buka setransparan mungkin," kata Iqbal di Mabe Polri Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Baca juga: Duka Cita Jokowi untuk 2 Mahasiswa UHO yang Meninggal Usai Demo
Iqbal menambahkan, tim bentukan polri akan bekerja bila hasil autopsi membuktikan kematian Randi akibat peluru tajam.
"Apabila nanti disimpulkan akibat meninggalnya adalah tembakan, bapak Kapolri sudah membentuk tim investigasi gabungan untuk mencari tahu siapa pelakunya," sebutnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah meminta Karo Provost Divisi Propam Polri Brigjen Hendro Pandowo dan Inspektur Wilayah Itwasum Polri Brigjen Denni Gabriel, sebut Iqbal untuk memeriksa adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh personel Polda Sultra atau Polres Kendari dalam penanganan aksi demo mahasiswa.
"Saat ini bapak Kapolri sudah mengirimkan dua tim. Satu tim propam dan satu dari inspektorat pengawasan umum," jelasnya.
Oleh karena itu, Iqbal berharap masyarakat menunggu dan percaya terhadap proses penyelidikan penyebab kematian korban dan pelaku penembakan kepada tim investigasi bentukan Kapolri tersebut.
"Penyelidikan dilakukan secara ilmiah. Dua orang ini bekerja untuk memastikan apakah ada kesalahan SOP dan lain-lain. Percayakan kepada kami, kepada tim investigasi gabungan untuk melakukan penyelidikan secara scientific," pungkas Iqbal. (OL-4)
Program ini merupakan bentuk nyata negara dalam mencetak talenta unggul yang mampu bersaing di kancah global, sekaligus berkontribusi nyata dalam pembangunan nasional.
Prodi S2 dan S3 FEB UNJ tidak hanya menawarkan pendidikan berkualitas, tetapi juga pengalaman akademik yang membangun jejaring profesional.
Program beasiswa ini merupakan wujud nyata komitmen UP dalam mendukung talenta muda yang memiliki prestasi luar biasa di luar bidang akademik.
Sahabat-AI juga menjadi wadah pembelajaran bagi talenta muda Indonesia.
STARTUP Indonesia Nosuta membuka jalan bagi mahasiswa kehutanan untuk berkarier di Jepang. Lima belas mahasiswa Program Studi Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Di titik pemberangkatan, peserta melakukan penanaman pohon sebagai simbol komitmen terhadap kelestarian lingkungan.
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved