Mensesneg: Draf Perppu UU KPK Disiapkan

Akmal Fauzi
27/9/2019 17:12
Mensesneg: Draf Perppu UU KPK Disiapkan
Menteri Sekretaris Negara Pratikno(MI/RAMDANI)

KEMENTERIAN Sekretaris Negara menyatakan siap menyusun draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

“Kita antisipasi lah apa keputusan Pak Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/9).

Namun, Pratikno belum dapat memastikan kapan Jokowi akan memutuskan terkait penerbitan Perppu.

“Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata dia.

Baca juga: Menkumham Enggan Komentari Peluang Perppu UU KPK

Sebelumnya, Presiden mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai aspirasi masyarakat luas. Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, kemarin.

Jokowi mengaku mempertimbangkan penerbitan Perppu setelah mendapatkan aksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Keputusan penerbitan Perppu itu dikatakannya akan segera disampaikan dalam waktu singkat. (A-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya