Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSIKUS dan mantan wartawan Tempo Ananda Badudu selesai menjalani pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9). Ananda keluar dari gedung Resmob Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Ananda menilai dirinya lebih beruntung setelah dibebaskan karena masih banyak mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingam, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," ujarnya.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan saat ini status Ananda masih ditetapkan sebagai saksi.
"Dalam kasus ini, sejauh diterangkan pihak kepolisian saksi, dan kami menolak kalau ditetapkan tersangka. Kami akan ambil upaya hukum kalau itu sampai terjadi," tegas Usman.
Baca juga: Ananda Badudu Isyaratkan Soal Kebebasan
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Wiyono sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, polisi sempat menginterogasi Ananda di kosannya di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Ananda diperiksa di Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi soal penggalangan dana untuk demonstrasi mahasiswa lewat laman kitabisa.
"Didatangi petugas tadi pagi ke rumahnya, diajak komunikasi untuk dimintakan keterangan. Yang bersangkutan (Ananda Badudu) mau, selesai dimintai keterangan nanti dipulangkan," terang Argo.
Sebelumnya Ananda sempat menjelaskan kronologi kejadian tersebut melalui utas Twitternya.
Pada pukul 04.34 WIB, ia menulis; "Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa". Lalu ada juga foto yang ia unggah di Twitter berisi seorang pria yang memegang Surat Perintah Penangkapan berwarna kuning.(OL-5)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Selain perpustakaan, UBM menghadirkan The UBM Immersive Design Lab sebagai ruang eksplorasi berbasis teknologi bagi mahasiswa Program Studi Desain Interaktif.
Pengalaman ini memberikan perspektif baru bagi mahasiswa mengenai budaya kerja profesional dan pentingnya integrasi tim legal dalam kesuksesan berbagai sektor bisnis.
UI menyerahkan beasiswa 1,4 miliar rupiah bagi 159 mahasiswa. Dana ini bersumber dari pengelolaan Dana Abado yang didukung oleh Dato' Low Tuck Kwong dan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC)
Selain memberikan bantuan secara finansial, Daesang juga berkomitmen dalam peningkatan kapasitas mahasiswa agar siap menghadapi dunia professional.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved