Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSIKUS dan mantan wartawan Tempo Ananda Badudu selesai menjalani pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9). Ananda keluar dari gedung Resmob Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Ananda menilai dirinya lebih beruntung setelah dibebaskan karena masih banyak mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingam, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," ujarnya.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan saat ini status Ananda masih ditetapkan sebagai saksi.
"Dalam kasus ini, sejauh diterangkan pihak kepolisian saksi, dan kami menolak kalau ditetapkan tersangka. Kami akan ambil upaya hukum kalau itu sampai terjadi," tegas Usman.
Baca juga: Ananda Badudu Isyaratkan Soal Kebebasan
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Wiyono sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, polisi sempat menginterogasi Ananda di kosannya di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Ananda diperiksa di Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi soal penggalangan dana untuk demonstrasi mahasiswa lewat laman kitabisa.
"Didatangi petugas tadi pagi ke rumahnya, diajak komunikasi untuk dimintakan keterangan. Yang bersangkutan (Ananda Badudu) mau, selesai dimintai keterangan nanti dipulangkan," terang Argo.
Sebelumnya Ananda sempat menjelaskan kronologi kejadian tersebut melalui utas Twitternya.
Pada pukul 04.34 WIB, ia menulis; "Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa". Lalu ada juga foto yang ia unggah di Twitter berisi seorang pria yang memegang Surat Perintah Penangkapan berwarna kuning.(OL-5)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Bagi Muhammad Abdurrahman Azzam, masa kuliah justru menjadi pintu masuk untuk terlibat langsung dalam penguatan ekonomi masyarakat.
Nickel Industries Limited bersama Universitas Hasanuddin menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagi mahasiswa penerima beasiswa Nickel Industries asal Morowali.
Bantuan beasiswa dari ICMI ini ditujukan bagi mahasiswa UICI yang memiliki potensi akademik tinggi namun menghadapi keterbatasan ekonomi.
Ada 10 tenant ZCorner di Universitas Wahid Hasyim Semarang yang siap melayani dan memanjakan lidah para mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved