Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo angkat bicara soal kericuhan antara mahasiswa dan polisi saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada Selasa (24/9) lalu. Ia meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar personelnya tidak melakukan tindakan yang represif atau menindas.
"Terkait penanganan aksi demonstrasi di lapangan, saya memerintahkan Kapolri agar menanganinya dengan cara-cara persuasif, terukur, dan tidak represif," ujar Jokowi dalam akun Instagram-nya @jokowi, Jakarta, Kamis (26/9).
Adapun gelombang demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk meminta pemerintah menolak revisi Undang-Undang KPK dan KUHP.
Baca juga: Pimpinan KPK Agus Cs Harus Mundur Karena tidak Punya Legalitas
Jokowi kemudian menuturkan dirinya menghargai aspirasi yang disampaikan para mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat selama beberapa hari terakhir. Menurutnya, demonstrasi bisa dilakukan secara damai tanpa tindakan anarkis.
"Saya mengingatkan agar demonstrasi hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang damai dan tidak mengganggu ketertiban umum," ucap Jokowi.
Dia menghargai aspirasi yang disampaikan para mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat selama beberapa hari terakhir.
"Masukan-masukan yang disampaikan dalam demonstrasi itu menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki kekurangan yang ada di negara kita," tandas Jokowi. (OL-1)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved