Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KARO Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memang sempat mengunakan gas air mata yang sudah kadaluarsa untuk memukul mundur massa aksi beberapa hari lalu di sekitar Gedung DPR.
"Selongsong (gas air mata kadaluarsa) itu ya masih bisa digunakan cuma kan dia tidak maksimal, justru enggak ada bahayanya. Kalau kerupuk itu melempem gitu loh, tahu melempem enggak?," Kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/9)
Gas air mata yang kadaluarsa tidak berbahaya sebab efektifitas gas air mata ikut berkurang. Dedi menyamakan gas air mata dengan peluru. Apabila peluru yang ditembakan sudah kadaluarsa tentunya jarak tembak akan lebih pendek.
"Yang seharusnya dia (gas air mata) meledaknya bisa lebih keras ini jadi 'pluk' gitu saja," sebutnya.
Baca juga: Kadinkes Minta Polisi Pulihkan Nama Baik Soal Ambulans
Dedi juga memastikan, akan melakukan penyelidikan terhadap pihak yang mengeluarkan pernyataan efek mematikan dari gas air mata kadaluarsa berbahaya tersebut.
"Tentunya nantinya kalau misalnya terbukti nanti akan kita tindak misalnya ada perbuatan melawan hukum di situ," terangnya.
Diketahui Perwakilan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK) Irine Wardhanie menemukan ada dua selongsong gas air mata kadaluarsa. Tertulis waktu kadaluarsa di selongsong itu yakni 2015 dan 2016.
Menurutnya, penggunaan gas air mata kadaluarsa melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan demonstrasi. Dia menambahkan senyawa dalam gas berubah berbahaya ketika sudah kadaluarsa. Kondisi itu, seperti yang dirasakan sejumlah demonstran mulai dehidrasi, mati rasa, sesak napas hingga pingsan. (OL-4)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved