Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KARO Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memang sempat mengunakan gas air mata yang sudah kadaluarsa untuk memukul mundur massa aksi beberapa hari lalu di sekitar Gedung DPR.
"Selongsong (gas air mata kadaluarsa) itu ya masih bisa digunakan cuma kan dia tidak maksimal, justru enggak ada bahayanya. Kalau kerupuk itu melempem gitu loh, tahu melempem enggak?," Kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/9)
Gas air mata yang kadaluarsa tidak berbahaya sebab efektifitas gas air mata ikut berkurang. Dedi menyamakan gas air mata dengan peluru. Apabila peluru yang ditembakan sudah kadaluarsa tentunya jarak tembak akan lebih pendek.
"Yang seharusnya dia (gas air mata) meledaknya bisa lebih keras ini jadi 'pluk' gitu saja," sebutnya.
Baca juga: Kadinkes Minta Polisi Pulihkan Nama Baik Soal Ambulans
Dedi juga memastikan, akan melakukan penyelidikan terhadap pihak yang mengeluarkan pernyataan efek mematikan dari gas air mata kadaluarsa berbahaya tersebut.
"Tentunya nantinya kalau misalnya terbukti nanti akan kita tindak misalnya ada perbuatan melawan hukum di situ," terangnya.
Diketahui Perwakilan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK) Irine Wardhanie menemukan ada dua selongsong gas air mata kadaluarsa. Tertulis waktu kadaluarsa di selongsong itu yakni 2015 dan 2016.
Menurutnya, penggunaan gas air mata kadaluarsa melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan demonstrasi. Dia menambahkan senyawa dalam gas berubah berbahaya ketika sudah kadaluarsa. Kondisi itu, seperti yang dirasakan sejumlah demonstran mulai dehidrasi, mati rasa, sesak napas hingga pingsan. (OL-4)
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved