Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dalam Boneka

Mediaindonesia.com
26/9/2019 18:03
Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dalam Boneka
Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dalam Boneka(DOK BEA CUKAI)

Joint Operation petugas Bea Cukai Makassar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menggagalkan pengiriman barang berupa narkotika psikotropika dan precursor (NPP) jenis ecstasy lewat Kantor Pos Lalu Bea Daya, Makassar pada (20/9).

Penyelundupan NPP ini bermoduskan barang kiriman asal Malaysia yang diberitahukan dalam bentuk boneka. Aksi ini berhasil digagalkan Bea Cukai Makassar berkat sinergi dengan tim gabungan instansi terkait.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. “Berawal dari pengawasan petugas Bea Cukai Makassar yang sedang bertugas di Pos Lalu Bea Daya. Pukul 16.30 WITA dilakukan pemeriksaan atas barang kiriman pos. Dari hasil tampilan X-Ray didapati tampilan yang mencurigakan atas barang pada salah satu paket EMS dengan nomor EE 051xxx MY di mana paket tersebut diberitahukan sebagai boneka. Atas barang tersebut dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan didapati 10 butir pil warna hijau di dalam boneka,” paparnya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan narkotest dan didapati hasil ecstasy. Atas hal tersebut dibentuklah tim yang beranggotakan Bea Cukai Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, dan BNNP Sulsel.

Gusmiadirrahman melanjutkan, pada Sabtu (21/9) dilakukan control delivery oleh tim gabungan. Pada pukul 20.30 WITA barang tersebut diambil oleh saudara atas nama TIP alias Mike. Dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka mengambil barang tersebut atas perintah dari salah satu narapidana di Rutan Gunung Sari atas nama Y sebagai bandar dan pengendali kurir atas nama RF.

Atas penindakan tersebut tim gabungan berhasil mengumpulkan barang bukti 10 butir pil berwarna hijau berbentuk geranat, satu buah handphone merk oppo, resi pengiriman EMS Malaysia pos internasional, serta bukti pendukung.

“Dalam kasus ini, pelaku diserahkan dan tengah dalam penanganan BNNP Sulsel untuk ditindaklanjuti. Sinergi ini merupakan wujud nyata yang harus senantiasa dijaga dan ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika,” pungkasnya. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya