Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rizal Diduga Atur Proyek Air Minum

Dhika Kusuma Winata
26/9/2019 08:00
Rizal Diduga Atur Proyek Air Minum
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersiap memberikan keterangan pers.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyedia-an Air Minum (SPAM) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2017-2018. Mereka ialah anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri kepada Imigrasi atas nama dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019. Saut menambahkan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan tertanggal 20 September 2019 kepada para tersangka.

Saut membeberkan, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PU-Pera pada Oktober 2016. Surat yang ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai anggota IV BPK menjadi dasar pemeriksaan pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-Pera dan instansi terkait.

KPK menduga ada kongkalikong terkait hasil pemeriksaan dan proyek SPAM. Awalnya diduga ada temuan dari pemeriksaan sebesar Rp18 miliar, tetapi kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

KPK menduga Rizal lalu mengatur agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal diduga merima suap dari Leonardo senilai S$100 ribu.

Kasus ini merupakan pengembangan OTT KPK. Saat itu KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka yang saat ini telah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.

Sumber: Tim Riset MI

Foto: MI/Susanto

 

Dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK mencatat sekitar 62 pejabat di Kementerian PU-Pera dan pihak lainnya mengakui menerima uang. Mereka kemudian mengembalikan uang dengan jumlah total Rp26,74 miliar.

"Kami menduga masih terdapat aliran dana lain yang belum diakui para pejabat di beberapa instansi terkait," ucap Saut. (Dhk/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya