Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Bamsoet Yakin Pelaku Kerusuhan Bukan Mahasiswa yang Berdemo

Putra Ananda
25/9/2019 16:00
Bamsoet Yakin Pelaku Kerusuhan Bukan Mahasiswa yang Berdemo
Polisi berjaga di sekitar gedung DPR/MPR saat demonstrasi mahasiswa(Mi/Susanto)

KETUA DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresasi kegiatan penyampaian pendapat yang disampaikan oleh para mahasiswa. Bamsoet menilai kerusuhan yang terjadi di malam hari di sekitar komplek parlemen bukan dilakukan oleh para mahasiswa.

"Saya berikan apresiasi kepada adik-adik mahasiswa yang tadi malam menarik diri ke kampusnya masing-masing dan menyatakan bahwa kerusuhan hingga adanya pembakaran bukanlah perbuatan mereka," tutur Bamsoet di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Bamsoet melihat kericuhan yang tejadi di malam hari tidak lagi munri gerakan penyampaian pendapat yang dilakukan oleh para mahasiswa.

Dirinya pun meminta kepada aparat kemanan baik kepolisian dan TNI untuk mengusut tuntas siapa dalang dibalik kerusuhan yang terjadi pada Selasa malam.

"Saya yakin dan percaya adik-adik mahasiswa tidak lakukan hal itu. Jadi tad malam saya juga sudah dapat konfirmasi dari beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bahwa selepas magrib mereka sudah menarik diri," tuturnya.

Baca juga : Jaksa Agung Dukung Penundaan Pengesahan RKUHP

Untuk itu, Bamsoet menghimbau kepada para mahasiswa agar selalu waspada terhadap pihak-pihak yang memboncengi aksi penyamapaaian pendapat di gedung DPR/MPR.

Bamsoet juga meminta BEM untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan intelijen untuk mengusut tuntas siapa pihak-pihak yang ingin mencoreng nama baik mahasiswa.

"Karena mereka (BEM) juga sudah melihat bahwa sudah banyak yang 'ikutan' dalam gerakan menyampaikan aspirasi di DPR itu," ungkapnya.

Gelombang penolakan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) mengalir dari mahasiswa dan sejumlah kelompok masyarakat. Massa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mereka juga tak terima RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dikukuhkan karena melonggarkan hukuman bagi koruptor. Selain itu, massa meminta RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan, dibatalkan. (Uta)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya