Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka dalam kasus suap jatah impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem. Selain Risyanto, KPK juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya bersama sembilan orang lainnya terjaring KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Bogor, Senin (23/9).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu MMU (Mujib Mustofa), Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, dan RSU (Risyanto Suanda), Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tadi malam.
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib untuk mengatur kuota impor ikan salem. "KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram frozen pacific mackarel yang diimpor ke Indonesia," ujar Saut.
PT Navy Arsa Sejahtera ialah salah satu perusahaan importir ikan, tetapi telah masuk blacklist sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota sehingga tidak bisa lagi mengajukan kuota impor.
"Melalui mantan pegawai Perum Perindo, Mujib berkenalan dengan Risyanto sebagai Dirut Perum Perindo. Kemudian Mujib menemui Risyanto dan membicarakan masalah kebutuhan impor ikan," kata Saut.
Dalam pertemuan tersebut disepakati PT Navy Arsa Sejahtera mendapatkan kuota impor 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag. "Setelah ikan berhasil diimpor lalu disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo," ungkap Saut.
Selain itu, Saut menegaskan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain, yakni sebesar US$30 ribu, S$30 ribu, dan S$50 ribu.
Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro meminta perseroan kooperatif dan memberikan segala informasi yang dibutuhkan sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum. Selama proses hukum berjalan, ia juga meminta manajemen Perum Perindo untuk tetap menjalankan operasional perusahaan dengan baik. (Iam/Pra/X-10)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
"BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud dan menyimpulkan adanya penyimpangan."
Saat menjabat sebagai Dirut Perum Perindo, Syahril melaksanakan penerbitan MTN dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B.
Menurut Leonard, penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Namun hanya dihadiri oleh empat saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka, yaitu mantan Vice President Perindo Wenny Prihatini, Direktur Prima Pangan Madani Lalam Sarlam dan Direktur Kemilau Bintang Timur Nabil Basyuni.
satu menit setelah Iwan duduk di ruang tunggu saksi, Leonard menyebut yang bersangkuan mengalami kejang-kejang. Setelah itu, Iwan mengalami sesak nafas dan tidak sadarkan diri.
Kasus itu bermula pada 2017 saat Perindo menerbitkan medium term notes (MTN/utang jangka menengah) sebagai salah satu upaya mendapatkan dana dengan menjual prospek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved