Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka dalam kasus suap jatah impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem. Selain Risyanto, KPK juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya bersama sembilan orang lainnya terjaring KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Bogor, Senin (23/9).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu MMU (Mujib Mustofa), Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, dan RSU (Risyanto Suanda), Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tadi malam.
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib untuk mengatur kuota impor ikan salem. "KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram frozen pacific mackarel yang diimpor ke Indonesia," ujar Saut.
PT Navy Arsa Sejahtera ialah salah satu perusahaan importir ikan, tetapi telah masuk blacklist sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota sehingga tidak bisa lagi mengajukan kuota impor.
"Melalui mantan pegawai Perum Perindo, Mujib berkenalan dengan Risyanto sebagai Dirut Perum Perindo. Kemudian Mujib menemui Risyanto dan membicarakan masalah kebutuhan impor ikan," kata Saut.
Dalam pertemuan tersebut disepakati PT Navy Arsa Sejahtera mendapatkan kuota impor 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag. "Setelah ikan berhasil diimpor lalu disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo," ungkap Saut.
Selain itu, Saut menegaskan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain, yakni sebesar US$30 ribu, S$30 ribu, dan S$50 ribu.
Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro meminta perseroan kooperatif dan memberikan segala informasi yang dibutuhkan sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum. Selama proses hukum berjalan, ia juga meminta manajemen Perum Perindo untuk tetap menjalankan operasional perusahaan dengan baik. (Iam/Pra/X-10)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
"BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud dan menyimpulkan adanya penyimpangan."
Saat menjabat sebagai Dirut Perum Perindo, Syahril melaksanakan penerbitan MTN dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B.
Menurut Leonard, penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Namun hanya dihadiri oleh empat saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka, yaitu mantan Vice President Perindo Wenny Prihatini, Direktur Prima Pangan Madani Lalam Sarlam dan Direktur Kemilau Bintang Timur Nabil Basyuni.
satu menit setelah Iwan duduk di ruang tunggu saksi, Leonard menyebut yang bersangkuan mengalami kejang-kejang. Setelah itu, Iwan mengalami sesak nafas dan tidak sadarkan diri.
Kasus itu bermula pada 2017 saat Perindo menerbitkan medium term notes (MTN/utang jangka menengah) sebagai salah satu upaya mendapatkan dana dengan menjual prospek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved