Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dirut Perindo Diduga Atur Kuota Impor Ikan

Iqbal Al Machmudi
25/9/2019 08:40
Dirut Perindo Diduga Atur Kuota Impor Ikan
Petugas KPK menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka dalam kasus suap jatah impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem. Selain Risyanto, KPK juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya bersama sembilan orang lainnya terjaring KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Bogor, Senin (23/9).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu MMU (Mujib Mustofa), Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, dan RSU (Risyanto Suanda), Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tadi malam.

Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib untuk mengatur kuota impor ikan salem. "KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram frozen pacific mackarel yang diimpor ke Indonesia," ujar Saut.

PT Navy Arsa Sejahtera ialah salah satu perusahaan importir ikan, tetapi telah masuk blacklist sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota sehingga tidak bisa lagi mengajukan kuota impor.

"Melalui mantan pegawai Perum Perindo, Mujib berkenalan dengan Risyanto sebagai Dirut Perum Perindo. Kemudian Mujib menemui Risyanto dan membicarakan masalah kebutuhan impor ikan," kata Saut.

Dalam pertemuan tersebut disepakati PT Navy Arsa Sejahtera mendapatkan kuota impor 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag. "Setelah ikan berhasil diimpor lalu disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo," ungkap Saut.

Selain itu, Saut menegaskan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain, yakni sebesar US$30 ribu, S$30 ribu, dan S$50 ribu.

Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro meminta perseroan kooperatif dan memberikan segala informasi yang dibutuhkan sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum. Selama proses hukum berjalan, ia juga meminta manajemen Perum Perindo untuk tetap menjalankan operasional perusahaan dengan baik. (Iam/Pra/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya