Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Alasan Jokowi Setuju Ubah UU KPK: Survei hingga Hambat Investasi

Akmal Fauzi
23/9/2019 19:12
Alasan Jokowi Setuju Ubah UU KPK: Survei hingga Hambat Investasi
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko(Dok.MI)

KEPALA Kantor Staf Presiden Moeldoko menjelaskan perbedaan sikap Presiden terhadap Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Presiden memutuskan menunda pengesahan RUU KUHP, namun melanjutkan untuk mengesahkan RUU KPK.

"Tentu ada alasan-alasan. Pertama hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (23/9).

Moeldoko menyebut, berdasarkan hasil survei, sebanyak 44,9% masyarakat ingin agar UU KPK direvisi. Selain itu, revisi dilakukan dengan pertimbangan keberadaan lembaga antirasuah itu bisa menghambat upaya investasi.

"Ada alasan lagi berikutnya bahwa lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," ucap dia.

Baca juga: Mahasiswa Yogyakarta Kritisi RKUHP hingga Revisi UU KPK

Moeldoko menampik revisi UU KPK bisa melemahkan lembaga antirasuah itu. Selain itu, kata dia, pengawasan terhadap lembaga KPK pun dinilainya merupakan hal yang wajar. Begitu pula terkait poin pengadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam revisi UU KPK.

Moeldoko kemudian menyinggung kasus yang menjerat RJ Lino, mantan Dirut PT Pelindo II yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit QCC sejak 2015.

"Berikutnya SP3, ada case-case yang menunjukkan bahwa dengan tiadanya SP3 berapa orang jadi korban? Lu mau jadi korban? Buktinya RJ Lino empat tahun digantung. Kenapa kok digantung? Kan begitu. Siapa orang mau digantung seperti itu?," kata Moeldoko.

Moeldoko memandang, diperlukan adanya pengawasan kepada KPK untuk meminimalisir hal-hal seperti itu. Pemerintah, pun ingin semua lembaga tidak ingin ada satu lembaga yang memiliki kekuasaan lebih daripada yang lain.

“Perlu ada pelurusan. Jadi jangan melihat KPK itu dewa. Gak ada manusia dewa di sini. Kita perlu pemahaman semuanya. Ada yang perlu kita perbaiki. Gak ada upaya pemerintah untuk melemahkan," tegasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya