Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Kantor Staf Presiden Moeldoko menjelaskan perbedaan sikap Presiden terhadap Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Presiden memutuskan menunda pengesahan RUU KUHP, namun melanjutkan untuk mengesahkan RUU KPK.
"Tentu ada alasan-alasan. Pertama hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (23/9).
Moeldoko menyebut, berdasarkan hasil survei, sebanyak 44,9% masyarakat ingin agar UU KPK direvisi. Selain itu, revisi dilakukan dengan pertimbangan keberadaan lembaga antirasuah itu bisa menghambat upaya investasi.
"Ada alasan lagi berikutnya bahwa lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," ucap dia.
Baca juga: Mahasiswa Yogyakarta Kritisi RKUHP hingga Revisi UU KPK
Moeldoko menampik revisi UU KPK bisa melemahkan lembaga antirasuah itu. Selain itu, kata dia, pengawasan terhadap lembaga KPK pun dinilainya merupakan hal yang wajar. Begitu pula terkait poin pengadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam revisi UU KPK.
Moeldoko kemudian menyinggung kasus yang menjerat RJ Lino, mantan Dirut PT Pelindo II yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit QCC sejak 2015.
"Berikutnya SP3, ada case-case yang menunjukkan bahwa dengan tiadanya SP3 berapa orang jadi korban? Lu mau jadi korban? Buktinya RJ Lino empat tahun digantung. Kenapa kok digantung? Kan begitu. Siapa orang mau digantung seperti itu?," kata Moeldoko.
Moeldoko memandang, diperlukan adanya pengawasan kepada KPK untuk meminimalisir hal-hal seperti itu. Pemerintah, pun ingin semua lembaga tidak ingin ada satu lembaga yang memiliki kekuasaan lebih daripada yang lain.
“Perlu ada pelurusan. Jadi jangan melihat KPK itu dewa. Gak ada manusia dewa di sini. Kita perlu pemahaman semuanya. Ada yang perlu kita perbaiki. Gak ada upaya pemerintah untuk melemahkan," tegasnya. (OL-4)
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa 17 September 2019.
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Berbagai poster dan spanduk dibentangkan. Hal-hal yang mereka kritisi antara lain soal revisi UU KPK, RUU KUHP hingga upah buruh.
Tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Hanya 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, yang memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.
"PKS menilai KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," katanya.
Semua lembaga negara harus ada check and balances agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor yang sudah disepakati bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved