E-Litigasi hingga Tingkat Banding

Nur/P-1
20/9/2019 09:30
E-Litigasi hingga Tingkat Banding
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengalungkan tanda jabatan kepada 25 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta(MI/BARY FATHAHILAH)

KETUA Mahkamah Agung Hatta Ali melantik 25 Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang terdiri dari 15 orang sebagai Ketua Pengadilan Tinggi dan 10 orang sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama.

Ia pun berharap mereka melaksanakan tugas kerja sesuai kebijakan-kebijakan dari Mahkamah Agung. Salah satunya ialah sistem peradilan elektronik atau e-litigasi.

"Harapan Mahkamah Agung, semoga mereka bisa tetap melaksanakan tugas kerja sesuai kebijakan-kebijakan dari Mahkamah Agung. Kebijakan Mahkamah Agung yang paling akhir adalah program e-litigasi," katanya seusai acara pelantikan di Gedung MA, Kamis.

Ia pun telah mencanangkan bahwa semua pengadilan tingkat pertama sudah menerapkan e-litigasi pada 2020.

Menurutnya, e-litigasi ini sangat penting karena pihak-pihak yang berperkara tidak perlu datang ke pengadilan lagi. Mereka cukup mengajukan gugatan dari rumah melalui telepon genggamnya.

Dengan sistem serba elektronik itu, kata Hatta, itu dilakukan untuk menghindari adanya interaksi antara pencari keadilan dan aparat pengadilan.

"Sehingga para aparat pengadilan yang memang nakal semakin dibatasi ruang geraknya. Itulah juga menjadi salah satu tujuan daripada inovasi-inovasi yang dilakukan Mahkamah Agung," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Hatta Ali juga melantik Direktur Jenderal Peradilan Umum Prim Haryadi dan Direktur Jenderal Peradilan Militer dan TUN Lulik Tri Cahyaningrum.

Prim sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Perdata MA. Lulik sebelumnya menjadi direktur pembinaan teknis dan administrasi peradilan TUN Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun).

Adapun pelantikan Dirjen berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TPA Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019. Untuk pelantikan Ketua Pengadilan Tingkat Banding berdasarkan dua surat keputusan Ketua MA, yaitu Surat Keputusan Ketua MA Nomor 126/KMA/SK/VIII/2019 dan 136/KMA/SK/VIII/2019. (Nur/P-1))



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya