Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran. Presiden menegaskan setiap penyelewengan pasti akan berurusan dengan hukum.
Hal itu disampaikan Jokowi ketika menanggapi penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (18/9). Imam yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa menjadi tersangka dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tak tanggung-tanggung, dalam perkara itu dia menerima uang mencapai Rp26,5 miliar.
Tidak hanya Imam, asisten pribadi-nya, Miftahul Ulum, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018 itu.
Jokowi mengatakan bahwa menggunakan anggaran yang notabene merupakan uang rakyat tidak boleh seenaknya. "Karena semuanya diperiksa kepatuhan perundang-undangannya oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum," tegasnya di Istana Merdeka, Jakarta
Presiden menghormati putusan KPK dalam menetapkan salah satu pembantunya di kabinet itu sebagai tersangka. Dia pun mengaku sudah bertemu Imam, kemarin.
"Tadi pagi Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya. Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK. Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," ujarnya.
Presiden juga telah menerima surat pengunduran diri Imam dari jabatannya sebagai menpora dan segera mencari pengganti. Namun, Jokowi belum dapat memastikan apakah posisi Imam nanti akan diisi orang baru atau hanya pelaksana tugas sebab masa jabatan kabinet tinggal sebulan lagi berakhir.
Jokowi belum bisa memastikan pula apakah pengganti Imam berasal dari PKB. "Belum (tahu). Baru sejam lalu (mengajukan pengunduran diri)."
Setelah menyerahkan surat peng-unduran diri kepada Presiden, Imam langsung bertemu dengan jajarannya di Kemenpora untuk pamit dan mengemasi barang-barang pribadi dari ruang kerjanya.
Masih tinggi
Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra, Moreno Soeprapto, menyatakan korupsi di dunia olahraga masih tinggi. Dia pun menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terkait dengan posisi Imam. Namun, faktanya patgulipat di sektor olahraga memang tak bisa dimungkiri.
Pembalap yang lolos ke Senayan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V Malang Raya itu mengatakan korupsi tidak cuma menyasar anggaran, tetapi juga menyangkut pemilihan atlet.
"Seharusnya atlet terbaik yang berhak mewakili daerah untuk mengikuti PON, tapi justru atlet nomor empat atau lima yang dipilih. Ada transaksi saat pemilihan atlet," papar Moreno di Malang.
Dia menambahkan korupsi di bidang olahraga terjadi di pusat sampai tingkat bawah.
"Dana hibah bocor sampai berapa, saya tidak tahu detailnya. Kebocoran adanya deal-deal. Saya mantan atlet, jadi saya tahu. Sebelum bertanding dipotong berapa, belum apa-apa dipotong, itu bahaya karena kalah bertanding dicaci, menang alhamdulillah," tukasnya. (Des/BN/X-8)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved