Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM menerapkan kebijakan denda Rp1 juta bagi pemohon pembuatan paspor yang disebabkan paspornya hilang. Adapun paspor rusak terkena denda Rp500 ribu.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala kepada Media Indonesia, Kamis (19/9) mengatakan kebijakan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Cucu, latar belakang dikeluarkan aturan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat agar menghargai paspor sebagai dokumen penting yang mempunyai kedudukan tinggi. "Ini supaya warga menghargai paspor sebagai dokumen resmi yang dipergunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara," katanya.
Selain itu, pihak imigrasi juga menemukan fakta ada warga yang menjual paspornya. Harga sebuah paspor di pasar gelap bisa mencapai ribuan dolar Amerika, terutama yang sudah memiliki visa.
Menurut Cucu, penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia karena hilang, tidak dapat langsung diberikan. Para pemohon diharuskan melalui pengawasan berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan pasal 40 ayat 2 Permenkumham No 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Penggantian paspor karena hilang pun tidak luput dari biaya denda dan penangguhan pemberian penggantian paspor sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 41 Permenkumham No 8/2014," katanya.
Tapi bukan hanya denda paspor hilang dan rusak yang menjadi kebijakan baru. Imigrasi Indonesia juga memberikan pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi dengan biaya Rp1 juta.
"Di beberapa negara, kebijakan sameday service ini sudah biasa dilakukan. Itu merupakan pilihan, bukan keharusan. Yang terpenting, uangnya masuk ke kas negara, bukan ke kantong oknum petugas," ujarnya.
Biaya pembuatan paspor saat ini adalah Rp350 ribu untuk paspor biasa dengan masa pembuatan tiga hari kerja setelah pembayaran, dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik dengan masa pembuatan lima hari kerja.
Tapi pelayanan satu hari jadi ini masih menunggu Standar Operasional Prosedur (SOP) dan masih menunggu peralihan kesisteman. (A-2)
Calon Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS, Markwayne Mullin, menjalani uji kelayakan yang panas. Ia berjanji akan mengubah pendekatan penegakan imigrasi.
Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugas tetap bersiaga penuh 24 jam.
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara dan telah memperoleh fasilitasi keringanan denda keimigrasian juga disebut membeli tiket kepulangan secara mandiri.
Kantor imigrasi tetap membuka pelayanan paspor secara terbatas pada hari libur Natal dan Tahun Baru, khusus bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak.
Berdasarkan data dari Siskohat, per 19 Desember 2025, pelunasan di Aceh 39,2%, Sumut 52,56%, dan Sumbar 64,77%. Masih ada pelunasan bipih tahap 2
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
Namun bagi sebagian warga di pinggiran kehidupan sosial Indonesia, kewarganegaraan bukanlah hak yang otomatis didapat sejak lahir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved