Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Veronica Koman Masuk Daftar Pencarian Orang

Golda Eksa
19/9/2019 10:50
Veronica Koman Masuk Daftar Pencarian Orang
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

POLDA Jawa Timur mengancam memasukkan tersangka kasus dugaan hoaks kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Veronica Koman, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini diambil bila dia mengabaikan panggilan pemeriksaan hari ini.

"Pukul 18.00 WIB sudah waktu terakhir. Jadi, sesuai dengan perintah  Kapolda (Irjen Luki Hermawan), kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPO-nya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

Veronica telah dipanggil polisi sebagai saksi sebanyak dua kali. Namun, dia tak mengindahkan panggilan itu karena tengah melanjutkan pendidikan S-2 hukum di Australia.

Dia dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.

Sementara itu, Veronica merasa dikriminalisasi atas penetapan tersangka dari Polda Jatim. Dia menuding Korps Bhayangkara telah menyalahgunakan kewenangannya. Dia merasa dijadikan kambing hitam.

Veronica mengaku diam sejak menjadi tersangka karena tak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu terhadap masalah di Papua.

MI/ANGGA YUNIAR

Veronica Koman

Dia menyebut negara abai mengusut kasus HAM di Bumi Cenderawasih.

Saat ini sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka mengadu terkait kasus mahasiswa Papua di Jakarta dan advokat Veronica Koman.

"Tentang proses penahanan enam mahasiswa Papua di Mako Brimob (Markas Komando Brigade Mobil), Depok, dan penetapan tersangka terhadap aktivis Papua Veronica Koman," kata kuasa hukum mahasiswa Papua, Tigor Hutapea.

Menurut dia, tuduhan Polda Jatim terhadap Veronica tak berdasar. Berdasarkan informasi mahasiswa Papua di Surabaya, lanjut Tigor, kicauan Veronica lewat akun Twitter-nya tentang kerusuhan di Jatim sesuai fakta.

"Kami melihat dia (Veronica) posisinya sebagai advokat teman-teman mahasiswa Papua di Surabaya. Maka, tidak seharusnya dia bisa dijadikan tersangka," sambung Tigor. (Gol/Ant/medcom.id/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya