Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Otomatis Mundur

Iqbal Al Machmudi
19/9/2019 07:40
Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Otomatis Mundur
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SETELAH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Imam Nahrawi secara otomatis berstatus mengundurkan diri dari jabatan menteri pemuda dan olahraga (menpora).

Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyatakan hal itu saat dimintai konfirmasi mengenai status Imam dalam Kabinet Kerja.

"Iya, secara otomatis (mengundurkan diri sebagai menteri). Diminta, tidak diminta, secara otomatis itu," tegas Ngabalin, kemarin.

Akan tetapi, Ngabalin mengaku belum mengetahui apakah Imam sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Selain itu, Ngabalin belum bisa memastikan apakah Jokowi akan langsung merombak kabinet untuk menggantikan Imam.

Imam Nahrawi, tadi malam, kepada pers menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan akan melaporkan perkembangan terakhir kasusnya kepada Presiden.

"Jadi, kita akan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung," kata Imam.

ANTARA/Tim Riset MI

Sebelumnya, kemarin siang, Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari dana hibah, kader PKB itu diduga menerima uang Rp26,5 miliar.

Asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018. Perkara berawal dari peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Desember 2018.

"Dalam kegiatan OTT itu KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers penetapan status tersangka Menpora Imam Nahrawi, kemarin.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun menyatakan menghormati keputusan KPK.

"Kami menghormati keputusan KPK," ujar Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid.

Meskipun demikian, kata Hasanuddin, PKB tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memberikan advokasi atau pendampingan kepada Imam. PKB juga akan melakukan tabayun atau mencari fakta sebenarnya yang dilakukan Imam. (Iam/Mal/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya