Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap

M. Iqbal Al Machmudi
18/9/2019 17:47
KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap
Imam Nahrawi(Dok. MI/ Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Baca juga: KPK Siapkan Tim Transisi Kaji UU Baru

Sebelumnya, MIU yang merupakan sebagai asisten pribadi Imam Nahrawi sudah terlebih dahulu ditangkap.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang mengalir ke Imam Nahrawi. Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

"Dana hibah yang mengalir sebanyak Rp26,5 Miliar, dari dua kali pengiriman," ujar Alexander.

ebelumnya, pada Mei 2019, pemberian uang sebesar Rp 11,5 miliar secara bertahap kepada Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum dinilai terbukti oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Bekas Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny F Awuy pun dinyatakan bersalah atas pemberian uang tersebut. (Iam)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya