Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai bahwa Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD (MD3) dimaksudkan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang lebih demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Perubahan Ketiga atas UU MD3, pemerintah menganggap bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, lebih efektif, dan akuntabel, serta membutuhkan kedaulatan rakyat berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan sila ke-4 Pancasila," kata Tjahjo saat mewakili Presiden dalam sidang paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Ia juga menilai bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk penguatan lembaga legislatif.
"Menjaga keseimbangan pe-nguatan sistem pemerintahan presidensial dengan fungsi konstitusional dan perwakilan rakyat yang lebih demokratis," jelas Tjahjo.
Tjahjo mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan DPR dalam proses pembahasan revisi UU MD3 tersebut sehingga tercapai sebuah kesepakatan.
"Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, anggota DPR RI, yang telah bersama-sama melaksanakan proses pembahasan RUU MD3 dengan berbagai pandangan, masukan, saran yang konstruktif sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama dalam perubahan ketiga atas UU MD3," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU MD3. Salah satu poin yang disahkan terkait jumlah pimpinan MPR RI. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan MPR harus mengejawantahkan aspirasi sesuai kebutuhan berbangsa dan bernegara, tapi masih ada temuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan tersebut. Menurut dia, pimpinan MPR saat ini belum mengakomodasi hasil Pemilu 2019 sehingga perlu penyempurnaan UU MD3.
Totok mengatakan poin revisi UU MD3 itu terkait dengan format pimpinan MPR RI yang ada dalam Pasal 15 di UU tersebut. (Cah/Iam/Ant/P-4)
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Revisi dilakukan bukan untuk mengutak-atik aturan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas legislasi.
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menyebut wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bisa merusak sistem demokrasi di parlemen.
PKB anggpa wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak punya urgensi untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved