Revisi demi Lembaga Permusyawaratan

Cahya Mulyana
17/9/2019 10:10
Revisi demi Lembaga Permusyawaratan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menandatangani berkas pengesahan UU MD3(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai bahwa Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD (MD3) dimaksudkan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang lebih demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Perubahan Ketiga atas UU MD3, pemerintah menganggap bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, lebih efektif, dan akuntabel, serta membutuhkan kedaulatan rakyat berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan sila ke-4 Pancasila," kata Tjahjo saat mewakili Presiden dalam sidang paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Ia juga menilai bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk penguatan lembaga legislatif.

"Menjaga keseimbangan pe-nguatan sistem pemerintahan presidensial dengan fungsi konstitusional dan perwakilan rakyat yang lebih demokratis," jelas Tjahjo.

Tjahjo mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan DPR dalam proses pembahasan revisi UU MD3 tersebut sehingga tercapai sebuah kesepakatan.

"Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, anggota DPR RI, yang telah bersama-sama melaksanakan proses pembahasan RUU MD3 dengan berbagai pandangan, masukan, saran yang konstruktif sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama dalam perubahan ketiga atas UU MD3," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU MD3. Salah satu poin yang disahkan terkait jumlah pimpinan MPR RI. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan MPR harus mengejawantahkan aspirasi sesuai kebutuhan berbangsa dan bernegara, tapi masih ada temuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan tersebut. Menurut dia, pimpinan MPR saat ini belum mengakomodasi hasil Pemilu 2019 sehingga perlu penyempurnaan UU MD3.

Totok mengatakan poin revisi UU MD3 itu terkait dengan format pimpinan MPR RI yang ada dalam Pasal 15 di UU tersebut. (Cah/Iam/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya