Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai bahwa Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD (MD3) dimaksudkan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang lebih demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Perubahan Ketiga atas UU MD3, pemerintah menganggap bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, lebih efektif, dan akuntabel, serta membutuhkan kedaulatan rakyat berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan sila ke-4 Pancasila," kata Tjahjo saat mewakili Presiden dalam sidang paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Ia juga menilai bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk penguatan lembaga legislatif.
"Menjaga keseimbangan pe-nguatan sistem pemerintahan presidensial dengan fungsi konstitusional dan perwakilan rakyat yang lebih demokratis," jelas Tjahjo.
Tjahjo mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan DPR dalam proses pembahasan revisi UU MD3 tersebut sehingga tercapai sebuah kesepakatan.
"Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, anggota DPR RI, yang telah bersama-sama melaksanakan proses pembahasan RUU MD3 dengan berbagai pandangan, masukan, saran yang konstruktif sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama dalam perubahan ketiga atas UU MD3," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU MD3. Salah satu poin yang disahkan terkait jumlah pimpinan MPR RI. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan MPR harus mengejawantahkan aspirasi sesuai kebutuhan berbangsa dan bernegara, tapi masih ada temuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan tersebut. Menurut dia, pimpinan MPR saat ini belum mengakomodasi hasil Pemilu 2019 sehingga perlu penyempurnaan UU MD3.
Totok mengatakan poin revisi UU MD3 itu terkait dengan format pimpinan MPR RI yang ada dalam Pasal 15 di UU tersebut. (Cah/Iam/Ant/P-4)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Eva Kusuma Sundari dorong penguatan norma 30% keterwakilan perempuan di pimpinan AKD DPR demi demokrasi lebih setara dan inklusif.
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Revisi dilakukan bukan untuk mengutak-atik aturan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas legislasi.
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menyebut wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bisa merusak sistem demokrasi di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved